Lihat ke Halaman Asli

Sabrinasalma

Freelancer

Hak Angket DPR dan Logika Kritik yang Salah Alamat

Diperbarui: 26 Februari 2024   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gonjang-ganjing perihal hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk respon terhadap hasil Pemilu 2024 dianggap salah alamat. Banyak di antara para ahli serta pakar hukum menilai bahwa isu itu digulirkan sebagai bentuk ketidakpuasan dan sikap hopeless dari pihak-pihak yang kalah. Oleh karena itu, maka kritik dan penggunaan hak angket DPR menjadi salah satu tindakan yang diambil, walaupun sejatinya itu mengandung semacam cacat pikir.

Margarito Kamis, salah satu pakar hukum tata negara di Indonesia menilai bahwa aturan mengenai Pemilu itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017. Seandainya ada pihak yang menganggap bahwa ada semacam kekeliruan prosedural atau kecurangan atau apa pun yang terkait dengan Pemilu, maka UU yang mengatur adalah UU Pemilu Tahun 2017.

Atas dasar pemikiran itulah, lanjut Margarito, maka penggunaan hak angket DPR sejatinya salah kamar. Kendati itu merupakan hak yang bisa saja digunakan oleh anggota DPR karena memang memiliki dasar hukum, tetapi justru penggunaan hak tersebut bertentangan dengan UU yang dibuat oleh DPR itu sendiri, yaitu UU Pemilu Tahun 2017.

Salah Tafsir Hak Angket

Hak Angket DPR adalah sebuah mekanisme yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang dianggap penting dan relevan bagi kepentingan negara. Namun kendati demikian, ide tentang kemampuan Hak Angket DPR dalam merespon hasil pemilu 2024 haruslah dipertimbangkan dengan cermat.

Sebagaimana telah disinggung di atas, hak angket DPR memiliki batasan dan keterbatasan dalam hal cakupan dan dampaknya. Meskipun dapat digunakan untuk menyelidiki berbagai isu, termasuk isu-isu yang terkait dengan pemilu, Hak Angket DPR tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung mempengaruhi hasil pemilu. Hasil pemilu ditentukan oleh suara rakyat yang diungkapkan melalui proses pemungutan suara, dan Hak Angket DPR tidak dapat mengubah hasil tersebut.

Dalam proses Pemilu 2024, potensi kekeliruan prosedural mungkin saja ada, tetapi kekeliruan tersebut tidak sampai pada tahap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sehingga bisa dikatakan bahwa kekeliruan tersebut tidak akan bisa mendiskualifikasi hasil pemilu seperti yang sudah kita lihat gambarannya saat ini melalui hasil hitung quick count.

Lagipula, regulasi hak angket DPR tidaklah mudah. Lebih-lebih hal tersebut juga mendapat kritik dari berbagai pakar dan ahli karena dianggap tindakan keliru, bertentangan dengan hukum-hukum lainnya, serta hanya membawa sia-sia belaka.

Seandainya, pihak-pihak yang menggulirkan isu hak angket DPR ini ingin menunjukkan kekeliruan prosedural dalam proses Pemilu 2024, maka tempatnya bukan di DPR, melainkan di Bawaslu atau di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan UU Pemilu Tahun 2017, begitulah alur pemikiran dan proses kritik seharusnya dilakukan. 

Sehingga tidak heran apabila banyak pihak yang aneh dengan logika yang menyatakan bahwa hak angket DPR dapat menjadi salah satu cara dalam melayangkan kritik terkait Pemilu 2024. Singkatnya, pola pikir itu jelas mengandung cacat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline