Lihat ke Halaman Asli

Sabrina putri

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 November 2023   06:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Nama: Sabrina Putri Septiana

NIM: 212111017

Kelas: Hukum Ekonomi Syariah 5A

UTS Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

  • Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
  • Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
  • R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
  • Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
  • Munir Fuady, sosiologi hukum merupakan suatu studi yang mempelajari mengenai fenomena masyarakat yang berhubungan dengan hukum, realitas hukum, dan pengontrolan masyarakat ataupun hukum terhadap kehidupan bermasyarakat.

Dari beberapa pengertian dari sosiologi hukum dapat dianalisis bahwa sosiologi merupakan fenomena yang berkaitan dengan kemasyarakatan sedangkan hukum sendiri berkaitan dengan aturan yang harus ditaati oleh masyarakat. 

Pengertian Sosiologi Hukum

Menurut pendapat saya, sosiologi hukum merupakan hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial yang timbul dimasyarakat.

Contoh Kasus dan Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

Contoh kasus dalam efektivitas hukum seperti kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum, dimana orang yang melakukan korupsi tidak benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum yang memerintahkan tidak bolehnya melakukan korupsi. Orang yang melakukan korupsi tidak menerapkan dan mematuhi norma-norma yang berlaku. 

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat, yaitu:

  • Faktor kaidah hukum. Hukum memiliki peranan yang sangat penting didalam kehidupan masyarakat, karena hukum dapat menjamin adanya kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat dan hukum diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
  • Penegak hukum. Berfungsinya hukum dapat dipengaruhi oleh faktor kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang diberlakukan sudah baik, maka dalam pelaksanaannya akan ditentukan oleh para penegak hukum. Hukum baru akan dapat ditegakkan secara maksimal apabila para penegak hukum dapat melakukan penegakan terhadap hukum tersebut secara maksimal.
  • Sarana dan Prasarana. Sarana dan prasarana harus ada, dapat berfungsi dengan baik dan dapat dimanfaatkan. Tanpa adanya dukungan sarana dan prasarana dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan maksimal.
  • Kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat harus tau dan mengerti hukum yang berlaku dan harus mentaati hukum yang berlaku. Masyarakat harus mengerti bagaimana seharusnya ia bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya apabila melakukan interaksi dengan orang lain.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline