Nama : Sabrina Putri Septiana
NIM : 212111017
Kelas : 5A Hukum Ekonomi Syariah
Berdasarkan buku yang ditulis oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. yang berjudul "Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial", Yogjakarta : yang telah di Deepublish tahun 2015. Ini merupakan hasil review dari salah satu sub bab dari buku tersebut yaitu "Agama Pencerahan dan Kesejahteraan".
Dalam kehidupan dimasa kini, agama dapat mencerahkan dan menyejahterakan umat manusia. Karena agama memiliki paling tidak tiga fungsi yaitu sebagai pedoman hidup, petunjuk hidup dan memberikan pencerahan. Agama mengajarkan kedamaian dan mewujudkan kesejahteraan, namun kenyataannya antar pemeluk agama kadang masih terdapat konflik dalam pemahaman keagamaannya. Kehidupan beragama tidak hanya dipengaruhi oleh iman dengan kitab suci, tetapi banyak dipengaruhi faktor riil, seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam menjalankan kehidupan beragama, seseorang diharapkan mendapat pencerahan dan semakin meyakini ajaran agama kalau diterapkan dengan keyakinan yang benar akan dapat mencerahkan batin spiritual dan pemikirannya. Agama berpesan sesungguhnya umat manusia harus berupaya mewujudkan idealita dalam realita kehidupannya. Nilai-nilai seperti keteraturan, tertiban, kebaikan adalah semangat agama yang sejati, tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan tanpa sebab. Dengan pemahaman keagamaan yang baik akan dapat merubah pandangan terhadap dunia dan upaya untuk mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan.
Dilihat dari yuridis empiris, agama dapat mencerahkan dan menyejahterakan dalam kehidupan dapat dilihat dalam contoh fenomena sosial di masyarakat yaitu masalah ekonomi yang menjadi permasalahan disemua agama. Dalam ajaran agama banyak nilai-nilai yang mengajarkan tentang perilaku ekonomi dan upaya mewujudkan kehidupan sosial yang adil. Sehingga nilai-nilai agama bisa diamalkan dengan baik dan bisa mendatangkan kesejahteraan untuk semua manusia. Contohnya dibidang muamalah, jika tata cara muamalah yang baik dan benar dijalankan dengan jujur, amanah, adil dan memberdayakan maka ajaran agama dengan keharmonisan akan menjadi solusi sosial kemasyarakatan dimana ajaran Islam dapat tumbuh subur dan berkembang sedemikian rupa. Namun, apabila potensi manusia tidak dijalankan dengan baik dan sistem jaminan sosial masyarakat tidak dapat berjalan, maka beragama tidak dapat mensejahterakan manusia, sebaliknya yang ada permusuhan dan saling bersaing.
Dilihat dari yuridis normatif, dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. Dimana dalam ayat 1 menunjukkan bahwa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Sedangkan dalam ayat 2 memiliki makna bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama dan beribat. Artinya, negara akan melindungi, menjamin, membina, dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H