Pajak royalti merupakan suatu pungutan atas royalti yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pajak ini dikenakan untuk objek pajak berupa karya intelektual seseorang yang mencakup bidang kesenian, kesusastraan, desain, model, rencana, dan lain sebagainya.
Akhir-akhir ini Ditjen Pajak (DJP) resmi menurunkan tarif PPh pasal 23 atas royalti khusus WP Orang Pribadi dalam negeri yang menggunakan penghitungan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) pada Selasa, 21/03/2022.
Sebenarnya, penurunan atas royalti ini telah diusulkan oleh para kreator sejak 2017. Menurut mereka, penurunan tarif PPh pasal 23 atas royalti ini akan sangat berarti bagi para kreator seperti penulis, influencer, artis, komposer, dan seniman lainnya.
Mengacu pada oeraturan DJP Nomor PER-1/PK/2023, tarif PPh pasal 23 bagi WP Orang Pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN adalah sebesar 15% dari 40% nilai royalti. Dengan ini, tarif PPh pasal 23 atas royalti yang semula 15% turun menjadi 6%. Agar pemotong pajak melakukan pemotongan sebesar 6%, WP Orang Pribadi harus menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong.
Berikut perbedaan dan cara penghitungan pajak atas royalti dalam ketentuan PER-1/PJ/2023
Tentu saja dengan ketentuan baru oleh DJP ini membuat para kreator dan seniman senang. Mereka mengaku sangat terbantu dengan adanya penurunan tarif pajak atas royalti ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H