Yah, saat ini masih banyak pembullyan yang terjadi baik kalangan anak kecil, remaja, maupun dewasa. Hal ini bisa terjadi kapan dan dimana saja. Seperti yang kita ketahui bahwasanya, pembullyan ini adalah bentuk penindasan yang sengaja dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang berkuasa atau lebih kuat terhadap orang lain dibawahnya dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan terus menerus. Di zaman modern ini dimana teknologi semakin berkembang bukan hanya dunia nyata saja terjadi bullyan namun didunia maya juga sering terjadi, pembullyan ini biasa disebut cyber bullying atau bullying online penindasan ini sering terjadi melalui medsos (media sosial), email, tiktok, instagram dan media lain yang dipakai seseorang berinteraksi.
Adapun beberapa jenis bullying yaitu yang pertama kontak fisik langsung. Jenis yang satu ini sering sekali dilakukan oleh pelaku pembullyan ini sangat mudah diidentifikasi karena meninggalkan jejak Seperti menendang, memukul, mendorong dan hal lain yang menyakiti fisik. Selanjutnya, yang kedua adalah kontak verbal langsung. Biasanya jenis bullyiang ini awal dari perilaku penindasan serta dapat memicu adanya kekerasan, contohnya mengejek, memberikan julukan nama, dan merendahkan. Ketiga, perilaku non verbal langsung. Bullying ini tindakannya menampilkan ekspresi yang merendahkan, melihat sinis dan menjulurkan lidah. Yang kelima, cyber bullying seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa bukan hanya didunia nyata saja tetapi didunia maya juga bisa terjadi pembullyian. Contohnya memposting foto atau video memalukan tentang seseorang dimedsos, mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan dan menyebarkan berita hoax. Terakhir, pelecehan seksual tindakan ini biasanya dikategorikan perilaku agresif fisik atau verbal.
Apasih untungnya membully? Kesenangan pribadi yang merasa dirinya sempurna, disegani banyak orang, dan merasa memiliki kekuasaan, ini beberapa alasan mengapa seseorang menjadi pelaku pembullyan yang menguntungkan dirinya.
Dampak yang dapat dialami korban bullying adalah kesehatan mentalnya terganggu, mimpi buruk, luka parah sampai mengakibatkan cacat permanen, menjadi pendiam, sering menyendiri, kehilangan kepercayaan dirinya, sakit yang serius hingga lebih parahnya menyebabkan kematian.
Lantas, kenapa masih sering terjadi pembullyan apakah UU tentang perundungan belum memberikan efek jerah kepada pelaku penindasan? Dinegara kita ini, pasal yang mengatur tentang bullyan termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam Pasal 76C ( Setiap orang dilarang menempatkan, membiarka , melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak) dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan dengan denda maksimal Rp. 72.000.000. Sepertinya dengan adanya Undang-Undang ini tidak memberikan efek jerah terhadap pelaku mengingat pembullyan masih sering terjadi hingga saat ini.
Bagaimana solusi agar mengurangi pembullyan? Yaitu dengan cara memberikan sanksi tegas kepada pelaku, teman dari pelaku perundungan sebaiknya bisa memperingatkan temannya agar tidak melakukan aksi pembullyan bukan malah mendukung dan mengikuti aksi bullyan tersebut, guru dan orang tua mengajarkan kepada anaknya untuk menyelesaikan masalah bukan dengan cara kekerasan sebaiknya dibicarakan baikbaik, perlunya meningkatkan nilai-nilai agama dan moral yang baik agar bisa saling menghargai dan menghormati. Terakhir, jika seseorang mengalami trauma sebaiknya diberikan pendekatan konseling agar traumanya tidak berkepanjangan dan tidak takut untuk bersosialisasi dengan teman yang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H