Lihat ke Halaman Asli

Sabita Al Zahra Bilbita

Mahasiswi Universitas Airlangga

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS (Pro)

Diperbarui: 21 Agustus 2023   22:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BPJS atau singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga khusus yang bertugas untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan dan ketenagakerjaan. Program ini mulai beroperasi pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN adalah salah satu program yang dilaksanakan oleh BPJS. Sistem yang diterapkan program Jaminan Kesehatan Nasional adalah sistem asuransi, dimana anggota wajib membayar iuran sebagai tabungan untuk biata perawatannya kelak. WNI wajib menjadi anggota dari program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.

Keanggotaan BPJS dikategorikan menjadi tiga kelas yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 yang dapat dipilih oleh setiap peserta sesuai kemampuan finansialnya. Nominal iuran Kelas 1 BPJS yang perlu dibayar adalah Rp150 ribu, sedangkan untuk Kelas 2 nominal iurannya adalah Rp100 ribu, dan untuk Kelas 3 nominal iurannya adalah Rp42 ribu (bantuan oleh pemerintah Rp7 ribu). Iuran ini wajib disetorkan per orang per bulan.

Namun, sayangnya, di Indonesia masih ada golongan rakyat belum mampu untuk membayar iuran BPJS, walau sudah diberikan bantuan oleh pemerintah. Golongan rakyat tersebut adalah fakir miskin. Untuk membeli makanan layak setiap hari mereka belum tentu mampu, apalagi membayar iuran BPJS. Pemerintah akhirnya merealisasikan suatu program yang membantu rakyat fakir miskin, yaitu membuat kategori khusus Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Rakyat yang masuk kategori ini sudah tidak perlu pusing memikirkan biaya iuran karena biaya iuran akan ditanggung pemerintah atau gratis.

PBI merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah agar setiap orang dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan cara yang sama dan untuk masyarakat yang kurang mampu, namun ada hal yang harus dilakukan yang tertuang dalam peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, sehingga tidak semua masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menikmati layanan ini. Peserta PBI BPJS harus orang yang tepat sasaran dan sangat membutuhkan bantuan, agar tujuan pemerintah dapat tercapai dengan baik dan tepat. Dukungan iuran yang diberikan sebesar Rs 42.000 per bulan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Berdasarkan data terakhir yang dirilis pemerintah, pemerintah pusat bertanggung jawab atas kurang lebih 96,5 juta peserta BPJS PBI, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab atas kurang lebih 37 juta peserta BPJS PBI. Ini bukan angka yang sedikit. Syarat utama masyarakat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan adalah tergolong miskin. 

Fakir Miskin adalah mereka yang tidak memiliki mata pencaharian atau memiliki mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupannya dan keluarganya. Singkatnya, penghasilannya hanya cukup untuk makan setiap hari. Namun, ia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup lainnya, termasuk membayar kepesertaan BPJS Kesehatan untuk dirinya dan keluarganya. bayi dari keluarga peserta PBI BPJS Kesehatan juga secara otomatis berhak menjadi peserta PBI. Orang tua hanya perlu menunjukkan nomor JKN dan demografi ibu kandung beserta akta kelahiran bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Dengan adanya program PBI ini masyarakat berpenghasilan rendah sangat terbantu dan puas dengan pelayanan kesehatan yang mereka terima karena mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan tepat guna. Sumberdaya untuk melaksanakan kebijakan BPJS kesehatan bagi peserta PBI juga memadai, baik manusia maupun finansial (biaya/anggaran). Oleh karena itu, program PBI dapat dikatakan berjalan dengan baik.

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiUntukNegeri #Ksatria2_Garuda18 #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Sumber:

Mastuti dkk. "Gambaran Tingkat Kepuasan Pelayanan Pada Pasien BPJS PBI dan Pasien BPJS Non PBI Yang Dirawat di Kelas III Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong." Jurnal Ilmiah Kesehatan Keperawatan 17, no. 2 (2021): 176.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline