Lihat ke Halaman Asli

Akad-akad dalam Bank Syariah

Diperbarui: 27 Agustus 2016   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Antara Wa’Ad dan Akad

Wa’ad dan Akad merupakan seuatu yang berbeda, fiqih islam muamalat telah membedakan hal tersebut. Jika Wa’ad dapat diartikan sebagai janji antara satu pihak dengan pihak lainnya, sementara Akad diartikan sebagai kontrak antara kedua belah pihak. Jika Wa’ad hanya mengikat salah satu pihak saja, yaitu pihak yang berjanji sedangkan akad mengikat kedua belah pihak, jika salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibanna seperti yang disepakati maka dapat dikenakan sanksi yang sebelumnya telah disepakati didalam kontrak.

Antara Tabarru’ dan Tijarah

Tabarru’adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non-profit transaction(nirlaba). Tranksaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan melainkan dilakukan dengan tujuan untuk tolong menolong antara satu dengan yang lain. Sangat dilarang untuk mengambil sedikitpun keuntungan dari jenis akad ini, namun diperbolehkan untuk digantikan biaya yang dikeluarkan agar dapat melakukan akad tabarru ini.

Contoh dari akad tabarru ini antara lain: qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqaf, shadaqah, hadiah dan lain-lain.

Terdapat 3 bentuk umum dari akad tabarru,yaitu : meminjamkan uang, meminjamkan jasa, dan dan memberikan sesuatu.

Jenis akad tabarru ini bukanlah jenis akad yang sifatnya untuk mencari keuntungan bisnis, melainkan hanya untuk mencari keuntungan akhirat. Tidak boleh mengharapkan keuntungan dari jenis akad ini, atau mengharapkan balasan dari orang lain, kecuali berharap hanya kepada Allah SWT.

Berbeda dengan akad tabarru, akad tijarah adalah kebalikannya yaitu segala macam pernjanjian yang menyangkut for profit trasaction.Akad jenis ini merupakan akad komersil dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Contoh dari jenis akad ini adalah investasi, jual beli, sewa menyewa.

Antara Natural Uncertainty dan Natural Certainty Contract

Perbedaan mendasar diantara keduanya terdapat pada tingkat pengembalian dari hasil investasi yang dilakukan. Natural Uncertainty tingkat pengembalian yang ditawarkan dari jenis kontrak/kesepakatan investasi ini bersifat tidak pasti, sangat tergantung pada waktu dan aktivitas ekonomi. Hasil investasi yang diharapkan bisa positive, nol bahkan bisa negative. Sementara Natural Certainty Contract, tingkat pengembaliannya relatif lebih bisa diprediksi dan bersifat pasti karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad.

Selanjutnya akan dibahas lebih khusus mengenai keduanya, diharapkan akan diperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai keduanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline