Lihat ke Halaman Asli

Jenis-jenis Riba

Diperbarui: 25 Agustus 2016   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh

Sabirin

(sabirin_bisa@yahoo.com)

Mahasiswa Program Magister Akuntansi Konsentrasi Akuntansi Syariah

Universitas Padjadjaran

Dalam ilmu fiqih dikenal tiga jenis riba, yaitu riba Fadl, riba Nasi’ah, dan riba Jahiliyah. Tiga jenis riba inilah yang akan dibahas dalam tulisan kali ini.

Riba Fadl

Riba jenis ini disebut juga dengan riba buyu’ yaitu riba yang timbul karena pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, tidak sama kuantitasnya serta tidak sama waktu penyerahannya. Pertukaran jenis akan menimbulkan keraguan dan ketidak jelasan bagi masing-masing pihak, hal ini yang dapat menimbulkan kezaliman terhadap salah satu pihak, kedua pihak, maupun bagi pihak lain yang berkaitan tidak langsung.

Jika dalam perbankan, contoh dari riba fadl ini dapat dilihat dari jenis transaksi valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).

Riba Nasi’ah

Riba jenis ini disebut juga dengan riba duyun yaitu riba yang timbul akibat dari utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko, dan hasil usaha muncul bersama biaya. Maksud lain dari riba nasi’ah ini adalah riba yang muncul karena adanya perbedaan, tambahan, antara barang yang diserahkan hari ini, dan yang akan diserahkan kemudian. Jadi, kuntungan yang diperoleh itu tanpa adanya risiko, dan penghasilan diperoleh tanpa adanya biaya, melainkan hanya karena berjalannya waktu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline