Lihat ke Halaman Asli

Bank Syariah dan Pembiayaan Sindikasi

Diperbarui: 28 Juli 2016   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembiayaan sindikasi dikenal dengan jenis pembiayan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bak terhadap satu objek pembiayaan tertentu. Pembiayaan jenis ini biasanya terjadi karena kebutuhan dana terhadap objek tertentu tersebut sangatlah besar, karenanya satu lembaga keuangan bank biasanya akan memerlukan lembaga keuangan bank lainnya untuk melakukan pembiayaan.

Pembiayaan jenis ini tidak akan diberikan kepada sembarang nasabah. Pada umumnya pembiayaan sindikasi ini hanya diberikan kepada nasabah korporasi yang memiliki nilai transaksi yang besar, seperti yang sudah dijelaskan diatas.

Dalam perkembangannya jenis pembiayaan sindikasi ini terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu :

Lead Syndication

Adalah sekelompok bank yang secara bersama-sama membiayayi suatu proyek dan dipimpin oleh satu bank yang bertindak sebagai leader atau pemimpin dari pembiayaan tersebut. Dalam bentuk lead syndication ini modal yang diberikan oleh masing-masing bank dilebur menjadi satu kesatuan, sehingga keuntungan dan kerugian menjadi hak dan tanggungan bersama, sesuai dengan porsi modal masing-masing.

Contoh:

Untuk membiayai suatu proyek pembangunan Jembatan terpanjang di Indonesia, yang diperkirakan membutuhkan dana sebesar 10 triliun, PT.CKS mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah M. Namun karena kebutuhan dana yang terlalu besar dan semakin meningkat bank syariah M pun melakukan sindikasi dengan Bank syariah B dan Bank Syariah R. Bank syariah menyetirkan dana sebesar 50% dari total dana yang di butuhkan sementara bank syariah B dan Bank syariah R masing-masing sebesar 25%. Keuntungan dan kerugian akan ditanggung berdasarkan proporsi modal masing-masing. Dan dianatara Bank Syariah B dan R, bank syariah M bertindak sebagai leader.

Club Deal

Adalah sekelompok bank syariah yang secara versama-sama membiayai suatu proyek, tapi antara bank yang satu dan yang lain tidak memiliki hubungan kerja bisnis yang sama dalam hal penyatuan modal mereka.

Maksudnya, bank syariah yang saling menyatukan modal tersebut memberikan pembiayaan kepada suatu entitas tetapi terhadap proyek yang berbeda-beda. Hubungan yang jelas antara bank syariah yang saling menyatukan modalnya tersebut hanyalah pada sebatas hubungan koordinasi saja.

Contoh :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline