Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Psak 107 Atas Pembiayaan Ijarah pada Bank Syariah di Indonesia

Diperbarui: 4 April 2017   17:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Oleh :

Sabirin

Mahasiswa Program Magister Akuntansi

Universitas Padjadjaran Bandung

(Email: sabirin_bisa@yahoo.com)

Abstrak

Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya penerapan PSAK 107 tentang akuntansi ijarah oleh Bank Syariah di Indonesia dengan studi eksploratif diskriptif. Peneliti merupakan unsur penting dalam penelitian ini, dimana peneliti sebagai perencana yang melaksanakan pengumpulan data dan informasi, menganalisis, dan pada akhirnya melaporkan hasil penelitian. Adapun data yang dikumpulkan dari hasil penelitian ini bersumber dari data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan pola bagaiman seharusnya PSAK 107 tentang akuntansi ijarahini diterapkan oleh bank syariah di Indonesia. Karya tulis ini juga dilengkapi dengan studi kasus kesesuaian penerapan PSAK 107 tentang akuntansi ijaraholeh bank syariah

Kata Kunci: Penerapan, PSAK 107, Ijarah, Bank Syariah

PENDAHULUAN

Bank Syari’ah dan Lembaga Keuangan Syari’ah lainnya dalam melayani produk pembiayaan, mayoritas masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). Padahal pembiayaan ijarah memiliki kesamaan dengan pembiayaan murabahah karena termasuk dalam katagori natural certainty contracts dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline