Lihat ke Halaman Asli

Hak bertetangga dalam islam

Diperbarui: 4 Maret 2024   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

hidayatullah.com

Islam itu agama yang sempurna, tidak ada agama yg sesempurna seperti Islam. Bahkan islam itu mengatur bagaimana kehidupan manusia, bagaimana beribadah kepada allah. Dalam islam kita juga dianjurkan untuk berdoa dan berdzikir kepada allah.

Itulah Islam. Semua diatur, bagaimana kita bermasyarakat, berkeluarga, dan bagaimana kita bersosialisai itu ada aturannya.
Islam juga mengatur hubungan soal umatnya dalam bertetangga, bukan hanya hubungan kepada Allah saja. Bahkan seperti disampaikan Imam Al-Ghazali dalam Mukasyafatul Qulub, terdapat tuntunan Rasulullah saw dalam bertetangga.

Diantaranya dalam hadits berikut.
Tetangga itu ada tiga: tetangga yang memiliki satu hak. Tetangga yang memiliki dua hak. Tetangga yang memiliki tiga hak. Ketika tetangga itu masih saudara dan dia muslim, maka ada 3 hak yg harus dihormati, yakni haq al-jar (hak tetangga) haq al-islam (hak sesama muslim) dan haq al-qorobah (hak bersaudara)
Ada tetangga yg hanya 2 haq, yakni haq al-jar (hak tetangga) dan  haq al-islam (hak sesama islam)
Ada yg hanya 1 haq, ketika tetangga itu non muslim dan non keluarga (HR At-Thabrani).

Semua harus kita hormati sesuai dengan haq masing-masing. Islam menganjurkan kita untuk menghormati tetangga baik satu agama atau tidak, kerabat atau tidak, semua harus kita hormati sebagai tetangga. Apapun agamanya dan apapun hubungan keluarganya
Islam mengajarkan kita untuk toleransi kepada siapapun tidak membeda-beda kan kerabat dan agama.

Begitulah keistimewaan islam sampai hal terkecil pun diatur. Maka Ketika kita konsisten dengan aturan islam insyallah kita akan menjadi masyarakat yang baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline