Lihat ke Halaman Asli

Hukum sebagai Kontrol Sosial

Diperbarui: 16 November 2022   22:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                                                HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL

oleh Sabila Rosyadi Ahmad, Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum sebagai pengelola sosial berperan aktif dalam menentukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Agar fungsi hukum mampu berjalan dengan baik, perlu adalanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ada penegakan hukum yang berlangsung seadil adilnya. 

Hal ini untuk menghidari sebagian masyarakat yang masih sering main hakim sendiri dalam menyelesiakan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal penerapan hukum, dalam sosiologi hukum mempunyai keterbatasan-keterbatasan yang harus diperhatikan, dan hukum di sini mempunyai harapan-harapan positif untuk mengubah masyarakat dan mendukung pembangunan.

          Hukum sebagai sosial kontrol, sosial engineering dan soasial welfare :

a. Berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum  dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.

b. Berperan sebagai rekayasa sosial dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat. sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan arahan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lain.

c. Demikian halnya sebagai welfare berperan dan merupakan sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera (baldatun toyyibatun warabbun ghafur).

Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya.

Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum. Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan  tingkah laku manusia. 

Tingkah laku  yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Agar fungsi hukum mampu berjalan dengan baik,  perlu adalanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ada penegakan hukum yang berlangsung seadil adilnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline