Lihat ke Halaman Asli

Sabila Riyani putri

Mahasiswa Perbankan Syariah | FEBI UIN Raden Intan Lampung

Prinsip Dasar Keuangan Syariah

Diperbarui: 22 Maret 2023   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga keuangan syariah akhir-akhir ini mulai menarik perhatian masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim. Baik lembaga keuangan yang berbasis perbankan maupun non-bank. Maka dari itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana sih prinsip dasar dari keuangan syariah itu sendiri.

Sesuai dengan hukum dasar dari muamalah, bahwa segala sesuatu itu diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya, seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an maupun Hadits. Maka hal ini juga berkaitan dengan suatu transaksi keuangan yang dilakukan, yaitu dimana semua transaksi diperbolehkan kecuali ada dalil Al-Qur'an dan Hadist yang melarangnya.

Tahukah teman-teman, didalam prinsip dasar keuangan syariah ini terdapat beberapa faktor penyebab dilarangnya suatu transaksi. Dan apa saja sih yang menyebabkan sesuatu itu dilarang atau tidak dilarang menurut hukum Islam?

Nah, disini aku ingin membahas secara singkat mengenai faktor-faktor penyebab dilarangnya suatu transaksi, diantaranya yaitu:

1. Haram zatnya (haram li-dzatihi)

2. Haram selain zatnya (haram li ghairihi)

3. Tidak sah (lengkap) akadnya

Yang pertama, Haram zatnya 

Haram zatnya berarti, objek (baik barang/jasa) yang ditransaksikan itu sudah jelas hukumnya yaitu haram atau dilarang oleh syariat Islam. Contohnya, minuman keras, daging babi, bangkai, dan sebagainya. Sebagaimana sudah di tegaskan dalam firman Allah SWT, yang artinya:

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173)

Jadi kesimpulannya, transaksi jual beli minuman keras hukumnya haram, walaupun menggunakan akad transaksi yang sah. Karena pada dasarnya objek yang ditransaksikan itu hukumnya haram. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline