Zona merah y
Zona merah yang memiliki arti dilarang melintas, menjadi salah satu momok menakutkan yang harus diwaspadai oleh driver ojek online di penjuru Kota Bandung, khususnya daerah Bandung Timur yang meliputi wilayah Kecamatan Mandalajati, seperti Jatihandap, Pasir Impun, Sindangjaya dan sekitarnya. Apabila melintasi zona merah yang secara sepihak ditetapkan oleh driver ojek pangkalan, driver ojek online harus menerima berbagai konsekuensi yang merugikan, mulai dari diberhentikan lalu dipaksa untuk menurunkan penumpang, hingga dihakimi menggunakan ancaman bahkan kekerasan.Selama berlangsungnya tahun 2023, terdapat satu peristiwa perselisihan yang melibatkan driver ojek online dengan ojek pangkalan yang sempat viral dan ramai diperbincangkan di media sosial, yakni peristiwa digeruduknya pangkalan ojek di Pasir Impun pada Selasa (3/1/2023) siang (sekitar pukul 11.00) oleh sekitar 100 orang driver ojek online yang berasal dari Himpunan Driver Bandung Raya (HDBR) dan komunitas sejenisnya. Penggerudukan ini ditengarai terjadi akibat diberhentikan dan ditendangnya mobil driver taksi online yang masuk ke wilayah Pasir Impun atas usai menjemput penumpang yang berada dalam keadaan darurat yang hendak melayat anggota keluarga yang meninggal, pada Senin, (2/1/2023) sebelumnya. Driver ojek online yang memulai aksi penggerudukan dengan dalih solidaritas antar driver mulanya mencabut paksa spanduk zona merah yang terpampang di pangkalan ojek tersebut. Kemudian, driver ojek online juga turut menuntut kehadiran serta permintaan maaf dari terduga pelaku pengancaman.
Mengetahui terjadinya perselisihan di pangkalan ojek tersebut, Kapolsek Antapani saat itu yakni Kompol Asep Muslihat, melalui Kanit Intelkam IPTU Saepudin dan personilnya, bergerak cepat dalam mengamankan situasi dengan mengumpulkan ±3 orang koordinator driver ojek pangkalan, termasuk seorang yang diduga sebagai pelaku pengancaman, serta ±3 orang koordinator ojek online untuk dilakukan mediasi.
Setelah dilakukan mediasi oleh Polsek Antapani hingga sekitar pukul 12.30, dibuatkan surat kesepakatan yang berisi 4 poin hasil mediasi, yakni, driver ojek online meminta tidak ada zona merah namun yang ada zona santun, pihak ojek online menginginkan mengantar tapi tidak menjemput, pihak ojek pangkalan meminta waktu untuk membicarakan keputusan selama 2 hari dengan opang se-Bandung Timur, dan pihak ojek online se-Bandung Timur meminta solusi mengenai persoalan ini.
Sayang, hingga kasus perselisihan yang melibatkan ojek online dengan ojek pangkalan ini dimusyawarahkan kembali 3 hari setelahnya, bahkan hingga kini 11 bulan kemudian kasusnya telah dilimpahkan ke Polrestabes Bandung dan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kota Bandung, 4 poin hasil mediasi yang menjadi tuntutan baik dari pihak ojek online maupun ojek pangkalan, belum dapat terlaksana. Tidak kunjung tercapainya kesepahaman antara Polrestabes juga Kesbangpol Kota Bandung dengan ojek online serta ojek pangkalan se-Bandung Timur kian mempersulit proses pembuatan regulasi yang mengatur mengenai pembatasan zona merah, hingga membuat kasus perselisihan ini dipaksa selesai dengan sendirinya ‘lagi’, tanpa dituntaskan dengan keputusan yang melegakan bagi semua pihak.
Pihak ojek online yang kerap menjadi korban dalam perselisihan menyangkut zona merah, dan pihak ojek pengkolan yang merasa cemas karena profesinya kian terancam oleh keberadaan ojek online, kembali harus mematuhi ‘kesepakatan usang’ yang telah dibuat Polsek Antapani pada tahun 2016 lalu, yang mengisyaratkan bahwa driver ojek online tidak boleh mengantar jemput penumpang di wilayah yang dilintasi zona merah, untuk menghindari perselisihan antar ojek online dan ojek pangkalan kembali terjadi, layaknya pada belasan kasus sebelumnya. Selain itu, pihak ojek online dan ojek pangkalan setidaknya harus mematuhi kesepakatan tersebut untuk menciptakan keamanan serta kenyamanan bersama di wilayah Bandung Timur, meski hanya sementara.
Meski semenjak peristiwa penggerudukan tersebut situasi antara ojek online dan ojek pangkalan di wilayah Bandung Timur terbilang cukup kondusif, tentu masih diperlukan koordinasi serta kerja sama antara Polrestabes Bandung dengan Kesbangpol Kota Bandung dalam menciptakan regulasi berupa produk perundang-undangan yang sekiranya dapat menciptakan kesetaraan serta keadilan bagi pihak ojek online dan ojek pangkalan yang dalam kasus ini saling merasa benar dan dirugikan, agar secara lugas memastikan bahwa perselisihan tersebut tidak akan pernah terjadi ‘lagi’.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H