Seiring kemajuan zaman, kehidupan masyarakat erat sekali hubungannya dengan dunia digital. Seperti yang kita tahu, digital hampir ada di semua poros kehidupan. Media sosial contohnya, saat ini, media sosial bukan lagi sesuatu yang istimewa dan aneh di masyarakat.
Pasalnya, masyarakat-masyarakat zaman ini, dari kawula muda hingga tua, semuanya merata menggunakan media sosial. Baik itu berupa Instagram, Facebook, Twitter, Whatsapp, dan lainnya. Masyarakat generasi Y atau generasi peralihan, seringnya menggunakan media sosial berupa Facebook. Sedangkan generasi Z atau disebut juga generasi millennial lebih dominan menggunakan media sosial berupa Instagram juga Twitter.
Sebagai sesuatu yang digunakan oleh hampir semua elemen masyarakat, tentu saja media sosial menjadi media yang menarik untuk mempromosikan iklan sebuah produk. Pada media sosial apapun selalu kita temui berbagai iklan, baik barang, kebutuhan pokok, pakaian, hampir semua yang kita cari dapat kita temukan. Iklan seolah adalah keniscayaan yang hadir dalam setiap nafas kita.
Seringkali saat kita membuka beranda Facebook atau cerita Instagram, tersebar iklan-iklan baik berupa video maupun foto. Nah penyebaran iklan ini merupakan salah satu karakter dari media sosial. Penyebaran terbagi dalam dua jenis, yang pertama melalui konten, konten ini dapat berkembang dengan adanya tambahan data, komentar, bahkan hingga opini yang berisi setuju atau tidaknya seseorang terhadap suatu konten. Dan yang kedua melalui perangkat, contohnya seperti tombol 'Share' pada Youtube (Nasrullah,2017:33). Namun, diantara banyaknya iklan yang bermunculan itu, tidak semua iklan adalah iklan yang baik. Maksud disini, banyak juga iklan-iklan yang melanggar kode etik periklanan, yang ditetapkan dalam EPI (Etika Pariwara Indonesia)
Beberapa iklan dalam media sosial melanggar pasal yang ada didalam EPI, antara lain :
- Gambar 1. Postingan @10pangestU di Twitter.
Yang pertama, iklan jual beli organ tubuh. Memang banyak sekali orang-orang yang membutuhkan donor organ tubuh, seperti ginjal, dan lainnya.
Namun, bukan berarti jual beli organ tubuh dapat dilakukan secara bebas. Bahkan, jual beli organ tubuh dapat juga dikatakan sebagai tindakan kriminal. Larangan ini juga terdapat dalam UU 36 tentang Kesehatan tahun 2009 pasal 64 ayat 3 yang berbunyi, "Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun."
Contoh pelanggaran ini ada pada Twitter yang diposting oleh akun @10pangestU tentang jual beli organ tubuh yakni ginjal yang muncul pada pencarian #golongandaraho, pada hari Senin, 10 Februari 2020.
Selain melanggan UU 36 tentang Kesehatan tahun 2009 pasal 64 ayat 3, iklan ini juga melanggar EPI, pasal 2 tentang Ragam Iklan pada Tata Krama dalam Ketentuan nomor 2.12, yang berbunyi "Darah manusia, ataupun organ tubuh transplantasi, seperti ginjal, jantung, kornea, dan lain-lain, tidak boleh diiklankan, baik untuk tujuan mencari ataupun menjual."
- Gambar 2. Iklan peluang usaha di Facebook.