Budaya kawin kontrak di masyarakat.
Perkembangan zaman sekarang semakin tak terbendung, kemajuan di segala bidang pun berkembang pesat tak terkecuali budaya yang ada di masyarakat jaman sekarang. Budaya budaya luhur bangsa Indonesia mulai luntur tergerus oleh budaya asing yang tidak sesuai dengan moral dari budaya timur yang cenderung sopan dan santun berbanding lurus dengan budaya barat yang cenderung lebih bebas . Entah apa yang membuat masyarakat jaman sekarang lebih berkiblat kepada budaya barat yang seharusnya tidak sesuai dengan budaya luhur bangsa Indonesia. Salah satu contoh yaitu pernikahan.
Dulu pernikahan dianggap oleh masyarakat sebagai proses yang sangat sakral dan dianggap penting oleh masyarakat karena budaya luhur bangsa menganggap bahwa pernikahan memiliki nilai nilai moril yang berguna bagi kedua mempelai dan juga masyarakat sekitar.
Di zaman sekarang pernikahan hanyalah sebuah pernikahan ,tanpa memikirkan kesakralan pernikahan. Kawin kontrak salah satunya. Nikah kontrak adalah pernikahan dalam waktu tempo tertentu. Jadi umur dari pernikahan tersebut sesuai dengan perjanjian di awal sebelum melakukan kawin kontrak tersebut. Kebanyakan pelaku kawin kontrak ini digunakan untuk melampiaskan syahwat dan untuk berselingkuh.
Biasanya tempo waktu perkawinan ini mulai dari 2 bulan hingga bertahun-tahun tergantung perjanjian tersebut. Di Indonesia budaya kawin kontrak telah banyak ditemui di daerah daerah ,seperti di Jepara Jawa Tengah. Disana para pelaku kawin kontrak biasanya melakukan kawin kontrak selama 2 tahun ,dan lebih anehnya laki - lakinya lebih banyak dari wisatawan asing yang berkunjung maupun untuk berkerja di Jepara. Untuk wanita di Jepara ini pun juga memiliki keanehan, wanita di sini pun direstui oleh pihak keluarganya dan diketahui oleh keluarga ,jadi secara terang terangan mereka melakukan kawin kontrak tersebut. Biasanya karena faktor ekonomi yang membuat mereka melakukan kawin kontrak.
Di dalam agama Islam ,kawin kontrak diharamkan dan dilarang. Dan juga di Indonesia pun melarang kawin kontrak menurut UU nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan ,di dalam pasal 2 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing. Jadi sudah jelas bahwa praktek kawin kontrak di Indonesia sangat dilarang eksistensi nya , dan kawin kontrak hanyalah disalah gunakan untuk menyalurkan syahwat dan kebutuhan ekonomi saja.
Fastabiqul Khoirot.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H