Lihat ke Halaman Asli

syarifuddin abdullah

TERVERIFIKASI

Penikmat Seni dan Perjalanan

Masjid

Diperbarui: 25 April 2018   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: Sumber foto: www.masjid-indonesia.jp

Kata masjid, secara etimologi, bermakna tempat bersujud. Dan bersujud berkonotasi ke aktivitas atau ritual beribadah (shalat, zikir dan sejenisnya). Karena itu, dalam pemahaman spiritual, masjid bermakna atau dimaknai sebagai tempat suci, baik secara fisik, tapi terutama secara maknawi (abstrak).

Tapi bagi umat Islam, tempat beribadah bukan terbatas di masjid saja. Ada kelonggaran ruang untuk bersujud (beribadah) di mana saja, di titik manapun di muka bumi. Sebab semua permukaan tanah diasumsikan suci (sampai terbukti sebaliknya). Karena itu, ada hadits Nabi saw, yang menegaskan "Dan semua permukaan tanah di muka bumi bisa dijadikan tempat bersujud (wa ardhullahi kulluha masajid)".

Karana posisinya lebih sebagai tempat beribadah (bersujud dalam pengertian luas), maka masjid memiliki sejumlah sifat melekat yang biasa disebut sebagai kesakralan masjid, antara lain.

Pertama, masjid adalah milik umat, milik bersama. Artinya, siapapun Muslim (pria atau wanita) bisa dan berhak menggunakannya sebagai tempat beribadah. Mestinya tidak boleh ada kelompok tertentu yang memonopoli penggunaan fasilitas masjid, apalagi menyebutnya sebagai masjid milik kelompok X atau kelompok Y.

Kedua, masjid adalah simbol keagamaan umat Islam. Dan tiap simbol selalu bermuatan abstrak. Persis seperti rumah-rumah ibadah di kalangan penganut agama lain.

Ketiga, masjid sebagai tempat bersosialisasi, sebagai ajang silaturahim dalam berbagai bentuk kegiatan: belajar dan/atau pengajian.

Keempat, secara sosial, masjid sebagai tempat mempersatukan, bukan tempat untuk memecah atau memicu perpecahan yang bernuansa sosial ataupun politik. Sebab, sekali lagi, masjid adalah tempat bersujud (beribadah), dan misi utama tiap ritual ibadah adalah mempersatukan, bukan memecah atau menceraiberaikan.

Ketika masjid difungsikan sebagai lokasi kegiatan selain beribadah, atau kegiatan yang diasumsikan bukan kegiatan ibadah, maka selalu ada kemungkinan terjadinya proses mencederai dan/atau mereduksi empat poin kesakralan masjid di atas.

Syarifuddin Abdullah | 25 April 2018 / 10 Sya'ban 1439H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline