Lihat ke Halaman Asli

syarifuddin abdullah

TERVERIFIKASI

Penikmat Seni dan Perjalanan

MK Bermain di Dua Kaki dan Melempar Bola Panas LGBT

Diperbarui: 15 Desember 2017   11:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: m.liputan6.com

Setelah bersidang konon sampai 15 kali, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan atau permohonan judicial review terkait LGBT, yang dimohonkan agar dilakukan perubahan phrasa terhadap 3 pasal KUHP terkait perzinahan, perkosaan, pencabulan, kumpul kebo dan LGBT: "Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya", yang dibacakan pada Kamis, 14 Desember 2017.

Lalu MK memberikan alasan justifikasi penolakan: sebab MK tidak berwenang mengubah UU. Sebab yang berhak mengubah UU adalah DPR dan Pemerintah. Melakukan perubahan phrasa pasal-pasal hukum bukan tugas dan wewenang MK.

Karena bukan pakar hukum, saya harus berulang-ulang dan berkali-kali membaca materi permohonan serta putusan dan alasan justifikasi MK, sambil mencermati: apa yang dimohonkan oleh pemohon, dan apa yang ditolak oleh MK.

Sebelum lanjut, perlu ditegaskan kembali, tugas atau wewenang inti MK adalah menilai dan memastikan setiap pasal dalam setiap produk hukum SESUAI atau TIDAK SESUAI (BERTENTANGAN atau TIDAK BERTENTANGAN) dengan Konstitusi.

Sementara pemohon memohonkan perubahan phrasa (redaksional) terhadap tiga pasal tersebut. Lalu alasan bukan wewenangnya, MK menolak permohonan itu.

Artinya, mestinya pemohon memohonkan agar MK memutuskan apakah tiga pasal itu sesuai atau tidak sesuai (bertentangan atau tidak bertentangan) dengan Konstitusi. Bukan memohonkan perubahan phrasa terhadap 3 pasal tersebut. Materi permohonan itu salah alamat, begitu kira-kira.

Tegasnya, seolah-olah MK menegaskan "bahwa yang ditolak adalah melakukan perubahan phrasa (redaksional)". Namun konsekuensinya kayaknya tetap sama: penolakan MK bermakna tiga pasal itu tetap berlaku. Dan itu yang saya maksud bahwa MK bermain di dua kaki dengan cara melempar kembali bola panas LGBT ke ranah DPR dan Pemerintah.

Jika mau ditafsirkan lebih jauh, penolakan MK itu soelah ingin - atau kenapa tidak ditegaskan saja sekalian - bahwa bahwa "Konstitusi RI sama sekali tidak mempersoalkan dan/atau membolehkan warga negara RI untuk melakukan atau tidak melakukan LGBT".

Syarifuddin Abdullah | 15 Desember 2017 / 27 Rabiul-awal 1439H

---------

Lampiran: Komposisi dan polarisasi sikap hakim MK terkait kriminalisasi LGBT:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline