Lihat ke Halaman Asli

syarifuddin abdullah

TERVERIFIKASI

Penikmat Seni dan Perjalanan

56.000 Pemilih DKI Tak Bisa Memilih, Ada Apa?

Diperbarui: 23 Februari 2017   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: http://kpujakarta.go.id

Pada 16 Februari 2017, ketika diwawancarai sambil jalan oleh televisi swasta, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, “56.000 pemilih DKI yang tidak terdaftar atau tidak mendaftar dan tidak bisa memberikan hak suaranya”.

Sejauh ini, tidakada penjelasan dari mana angka 56.000 tersebut. Apalagi pernyataan itu disampaikan oleh Mendagri sehari setelah pencoblosan. Boleh jadi Mendagri menggunakan data Kemendagri. Sebab Posko pengaduan PDIP juga baru dibentuk pada hari yang sama, berdasarkan keterangan Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPPPDIP.

Pada hari pencoblosan, 15 Februari 2017, melalui wawancara sebuah radio swasta, Ketua KPUD DKI, Sumarno mengatakan, banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya, ketika dilakukan pendataan, ada beberapa warga yang tinggal di apartemen atau di perumahan elit, yang tidak memberikan akses kepada petugas pencatat KPUD untuk mendata pemilih yang tinggal di apartemen dan perumahan elit tersebut.

Memang ada beberapa kasus yang aneh pada putaran pertama Pilkada DKI. Pada hari pencoblosan, hampir semua stasiun televisi nasional menayangkan gambar sejumlah pemilih, yang bertengkar dengan PPS di TPS karena tidak bisa memilih.

Sebagian pemilih yang sempat diwawancarai mengatakan, “Pada Pileg dan Pilpres 2014, saya terdaftardi DPT dan saya menggunakan hak suara. Saya belum pernah pindah domisili, tapi untuk Pilgub DKI 2017, nama saya tidak terdaftar di DPT”.

Belakangan juga diketahui, sebenarnya ada beberapa TPS yang juga kedatangan pemilih tidak terdaftar, namun membawa KTP dan Kartu Keluarga, dan diperbolehkan memilih, dengan menggunakan cadangan surat suara. Menurut UU, setiap TPS memang menyediakan cadangan surat suara sebanyak 2,5 persen dari total DPT, sebagai antisipasi untuk mengakomodasi pemilih tambahan, atau kerusakan surat suara. Artinya, gambar pemilih yang bertengkar di TPS menunjukkan bahwa di TPS tersebut, surat suara cadangan juga sudah habis terpakai.

Sebagai catatan, dalam beberapa kasus, pada Pemilu-pemilu sebelumnya, memang pernah tercatat ada beberapa kasus, surat suara cadangan yang 2,5 persen itu menjadi bancakan Parpol via PPS untuk melakukan kecurangan.

Mau kesalahan tak disengaja apalagi kalau disengaja, mau human error dan kesalahan teknis lainnya, tapi angka 56.000 pemilih DKI yang tak bisa menggunakan hak suaranya adalah jumlah yang signifikan. Tak bisa lagi dibiarkan terjadi pada putaran kedua Pilgub DKI 2017.

Syarifuddin Abdullah | Rabu, 22 Februari 2017/ 26 Jumadil-ula 1438H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline