Lihat ke Halaman Asli

syarifuddin abdullah

TERVERIFIKASI

Penikmat Seni dan Perjalanan

Menduga Skenario Politik yang Mengiringi Hasil Persidangan Ahok

Diperbarui: 5 Januari 2017   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika mencermati empat kali sidang yang sudah dijalani oleh Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, secara umum, arah substansi persidangannya masih sulit diprediksi. Namun ada satu hal yang mungkin perlu dicermati: kemungkinan akan muncul ABI (Aksi Bela Islam)-IV, barangkali menjelang sidang pengambilan keputusan. Persoalannya, kapan kira-kira sidang pengambilan keputusan tersebut.

Kalau mengacu pada dinamika yang terjadi dari sidang pertama (13 Desember 2016), ke sidang kedua (20 Desember 2016), selanjutnya sidang ketiga (27 Desember 2016) dan sidang keempat (04 Januari 2017), ada kecenderungan bahwa kelompok massa anti Ahok yang hadir di pengadilan setiap kali persidangan, selain relatif konsisten juga jumlah massanya cenderung bereskalasi. Pada sidang 4 Januari 2017, misalnya massa anti Ahok diperkirakan sekitar 2.000-an orang.

Hal yang sama terjadi pada kelompok massa pro Ahok, meskipun jumlahnya relatif sedikit. Pada sidang 4 Januari 2017, jumlah massa pro Ahok hanya sekitar 300-an orang, yang terdiri dari kelompok Bara Badja, plus Solidaritas Merah Putih, Relawan Nusantara, Aku Indonesia Raya.

Jika massa anti Ahok beralasan untuk mengawal kasus penistaan agama, kelompok pro Ahok bertujuan memberi dukungan moril kepada Ahok, yang menjadi pesakitan di ruang pengadilan.

Ada pihak yang coba membandingkan kasus Ahok dengan kasus Jessica, dari segi jumlah persidangan. Seperti diketahui, kasus Jessica Kumalawongso berlangsung sebanyak 32 persidangan (menurut Sindonews, 28 Oktober 2016, waktu persidangannya menghabiskan 289 jam + 15 menit,). Jika Ahok menjalani separuh saja dari jumlah persidangan Jessica, berarti Ahok memerlukan sampai 16 kali persidangan. Bakal lama itu prosesnya.

Dengan ritme persidangan setiap pekan, persidangan Ahok bisa berlangsung sekitar empat bulan, dan baru berjalan sekitar satu bulan. Artinya sidang pengambilan keputusan mungkin sekitar akhir Maret 2017. Padahal kita tahu, hari pencoblosan Pilgub DKI adalah 15 Februari 2017. Dan menurut UU, Ahok tetap berhak mengikuti agenda Pilgub selama belum dinyatakan sebagai terdakwa atau terpidana.

Poin ini sebenarnya yang membuat gelisah para penentang Ahok. Khususnya mereka yang sejak awal ingin menjegalnya mengikuti Pilgub 2017.

Dengan kata lain, space waktu dan ruang bermanuver bagi penentang Ahok sebenarnya relatif pendek dan sempit. Repotnya lagi, tidak ada mekanisme normalnya. Sebab semua proses kasus Ahok saat ini berjalan di ruang pengadilan.

Bagi kelompok yang pro Ahok, tentu berharap dan berupaya proses peradilan berjalan terpisah dari tahapan Pilgub DKI 2017. Dan sebisa mungkin, peradilan belum tuntas sampai pelaksanaan Pilgub DKI, 15 Februari 2017.

Karena itu, diperkirakan massa anti Ahok akan mencoba kembali menggelar Aksi Bela Islam ke-4, dengan tujuan memberikan pressure. Dan waktu yang paling dimungkinkan adalah akhir Januari 2017 dan atau awal Februari 2017.

Bila kasus Ahok dicermati dalam kerangka tiga variabel: kasus penistaannya sendiri, Pilgub DKI, dan proses peradilan yang sedang berlangsung, maka setidaknya ada lima skenario yang mungkin terjadi, sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline