[caption caption="File pribadi"][/caption]Setiap ritme kehidupan akan menciptakan bahasa dan istilah gaulnya sendiri. Itulah yang terjadi dalam berlalu lintas di kota-kota besar di Indonesia.
Bahkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi terbaru pun tak mampu mengikuti dinamikanya dan belum punya defenisi jelas tentang istilah-istilah yang sering digunakan reporter televisi dan radio saat melaporkan live kondisi arus lalu lintas di jalan-jalan Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Misal, apa bedanya “ramai lancar” dan “ramai padat”? Terus, antara “padat”, “padat merayap” dan “padat tersendat” dst. Jika menggunakan kriteria kecepatan kendaraan dalam satuan kilometer per jam, gambarannya kira-kira sebagai berikut:
Lengang: kendaraan dapat melaju dengan kecepatan 80 km atau lebih per jam, lancar banget.
Ramai lancar: kira-kira kondisinya arus lantasnya memungkinkan kendaraan untuk melaju dengan kecepatan 50 s/d 80 km per jam.
Ramai padat: Jika kendaraan bisa melaju dengan kecepatan 30 s/d 50 km per jam. Kondisi ini kira-kira setara dengan istilah Inggris slowdown (one word, is a situation where the cars are slowing down, but they’re not stop completely. They still moving but slowdown, they are going more slowly than they normally would).
Padat merayap: Jika kendaraan hanya bergerak 10 s.d 30 km per jam, kira-kira setara dengan istilah bahasa Inggris congestion (it’s traffic that’s moving very slowly, cars that are moving very slowly).
Padat tersendat: Jika kendaraan hanya bergerak 5 s.d 10 km per jam, tapi lebih sering berhenti, lalu bergerak lagi, berhenti lagi. Ini mungkin setara dengan istilah gridlock (a situation where there are many cars, that nobody can move, or it seems that no body can move. The cars are all stop because there are too many cars on the road). Padat tersendat atau gridlock (terkunci) biasanya terjadi ketika terjadi saling serobot di lampu merah atau terjadi kecelakaan.
Apapun itu, sepertinya memang diperlukan pertemuan khusus antara ahli bahasa, pakar transportasi, Dinas Perhubungan dan Polantas Polri untuk merumuskan kriteria setiap istilah arus lalu lintas.
Syarifuddin Abdullah | Jumat, 25 Maret 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H