Lihat ke Halaman Asli

Sabda Hartono

hobbyist elektronika

Catur Haram tapi Menyebar Keseluruh Dunia

Diperbarui: 20 Maret 2021   16:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gajah telah diganti dengan uskup (bishop), Sekarang gajah bukan patung dengan dua gading, tetapi patung dengan topi uskup (dokpri)

Catur adalah permainan yang nampak sederhana tapi fenomenal, sebab permainan ini sudah ada lebih dari seribu tahun yang lalu. Permainan yang dapat bertahan sampai lebih dari seribu tahun, pastinya sangat menarik untuk dimainkan. Bandingkanlah dengan game-game komputer masa kini, yang hari ini begitu populer, dua atau tiga tahun kedepan sudah tidak dimainkan lagi!

Permainan ini lebih tua umurnya dari  peristiwa sejarah  Negri ini. Orang sudah memainkan Catur ketika sumpah Palapa diucapkan oleh Gajah Mada. Catur lebih tua dari skandal percintaan antara Ken Arok dan Ken Dedes. Bahkan permainan catur sudah ada ketika candi Borobudur belum dibangun

Tidak diketahui sejak kapan catur dimainkan orang. Manuscript paling kuno yang menceritakan permainan catur, ditulis abad ke enam setelah Isa Almasih. Jadi dapat dikatakan catur sama tuanya dengan agama Islam, sebab Islam juga lahir pada abad ke enam.

Catur sudah ada pada abad ke-6 dapat kita percaya kebenarannya, sebab catur tertulis juga pada manuscript dunia Islam. Salinan manuscript yang didalamnya menceritakan tentang catur tersebut terpelihara dengan baik sampai sekarang. Salinan tersebut harus dipelihara keasliannya, disalin secara akurat dari generasi ke generasi. Salinan harus dijaga keasliannya karena ini adalah kitab Fikih.  

Dalam dunia Islam, selain Al Qur'an dan Al Hadist terdapat pula kitab Fikih. Kitab tersebut  berisi pendapat-pendapat ulama besar tentang apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Pendapat-pendapat tersebut dibuat dengan sangat seksama setelah mempelajari Al Qur'an dan kitab-kitab Hadist.

Tahun lalu ustad Abdul Somad membuat gaduh negri ini karena mengatakan bahwa permainan catur adalah haram. Warganet pun ribut, menuduh ustad Abdul Somad mengada-ada. Sejatinya ustad Abdul Somad tidak meng-ada ada, memang di kitab Fikih ada tertulis  bahwa catur haram untuk dimainkan. 

Catur membuat orang kecanduan, malas bekerja, membuang-buang waktu percuma, lupa ibadah dan menjadi sarana untuk berjudi. Tetapi masyarakat yang sudah terlanjur menggemari catur tidak mengindahkan pencerahan dari ustad Abdul Somad. Lagi pula tidak semua ulama besar berpendapat bahwa catur haram.

Jadi sebenarnya ada silang pendapat diantara para ulama. Ada kitab Fikih yang mengatakan catur itu haram, ada pula kitab Fikih yang mengatakan catur boleh dimainkan. 

Sebagian besar ulama dengan tegas mengharamkan catur, ulama lain melabel catur sebagai makruh. Catur berstatus makruh, artinya: main catur tidak salah, tetapi berbahagilah orang yang tidak bermain catur.

Ulama yang meng-izin-kan bermain catur memberikan syarat ketat: tidak menjadikan catur sebagai sarana perjudian, tidak melupakan ibadah dan tidak melalaikan kewajiban lain. Bila syarat tadi tidak diindahkan, catur tak boleh dimainkan.

Dunia Islam mengenal catur dari Persia (Iran sekarang). Ketika kekhalifahan Islam diperluas sampai Persia terjadilah pertukaran budaya. Agama Islam diterima orang Persia, sebaliknya orang Persia memperkenalkan catur pada dunia Islam. Dunia Islamlah yang kemudian membawa permainan catur sampai ke Eropah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline