Lihat ke Halaman Asli

Sabar UDIN

Mahasiswa

Apa itu Hak Asuh Anak

Diperbarui: 12 Mei 2024   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kenali hak asuh anak.com

1. Pengertian Hak Asuh Anak

Hak asuh anak merujuk pada hak dan tanggung jawab orang tua atau wali untuk merawat, mendidik, dan melindungi anak-anak mereka. Ini adalah aspek penting dalam hukum keluarga yang menetapkan kewajiban orang tua terhadap anak-anak mereka. Hak asuh anak mencakup berbagai hal, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, serta memberikan dukungan emosional dan moral.

Dalam situasi perceraian atau pemisahan, hak asuh anak sering menjadi isu sentral. Pengadilan biasanya berupaya untuk menentukan pengaturan terbaik bagi anak-anak, yang dapat mencakup hak asuh bersama (di mana kedua orang tua berbagi tanggung jawab merawat anak), hak asuh tunggal (di mana satu orang tua memiliki tanggung jawab utama atas anak), atau pengaturan khusus lainnya berdasarkan kebutuhan dan kepentingan anak.

Hak asuh anak juga melibatkan hak anak untuk menjalin hubungan dengan kedua orang tua mereka, kecuali jika ada alasan yang cukup kuat untuk menentang hal tersebut, seperti kekerasan atau penelantaran. Dalam banyak yurisdiksi, hak asuh anak diatur oleh undang-undang yang mencakup standar dan prosedur yang harus diikuti dalam menentukan hak dan kewajiban orang tua.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia, hak asuh anak diatur dalam Pasal 252 dan Pasal 253. Berikut adalah cuplikan dari kedua pasal tersebut:

Pasal 252 KUHPerdata menyatakan:

 Orang tua bersama-sama berhak atas anaknya. Jika perkawinan itu terputus, pengadilan dapat memberikan hak yang lebih besar atas anak kepada salah satu dari kedua orang tua.

Pasal 253 KUHPerdata menyatakan:

 Jika orang tua tidak hidup bersama atau tinggal di tempat yang jauhnya begitu jauh sehingga sulit bagi mereka untuk menentukan persetujuan yang bersamaan dalam hal pendidikan dan pengasuhan anak, pengadilan dapat memberikan hak pengasuhan anak kepada salah satu dari kedua orang tua.

Kedua pasal ini memberikan kerangka hukum mengenai hak asuh anak, baik dalam konteks orang tua yang masih dalam perkawinan maupun setelah terjadinya perceraian atau pemisahan. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa hak asuh anak bisa diberikan secara bersama-sama kepada kedua orang tua atau kepada salah satu orang tua tergantung pada keadaan dan kepentingan terbaik anak.

2. Penyebab hak asuh anak

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline