Lihat ke Halaman Asli

Rumah Dp 0 Rupiah, Mungkinkah Bisa Berjalan?

Diperbarui: 24 Februari 2017   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Materi Kampanye Anies - Sandi dalam Pilgub DKI 2017 tentang Kredit Rumah Murah dengan DP 0%, atau DP Rp 0, atau Tanpa DP, atau apapun namanya, telah menjadi Polemik berkepanjangan di beberapa kalangan yang menjadi pemerhatinya, tak terkecuali di media sosial.

Banyak sekali Pendapat yang Saya baca tentang Program Kredit ini. Siampang-siur Pendapat menjadikan Saya tergerak untuk mengulas beberapa hal, tentang bisa atau tidaknya Program ini dijalankan menurut apa yang Saya ketahui.

Mungkinkan KPR dengan DP Rp 0 dilaksanakan ?.

Ditinjau dari sisi Perbankan Penyelenggara, Kredit Rumah Sejahtera dengan DP Rp 0,- itu sangat memungkinkan untuk dilaksanakan. Dan sebetulnya tanpa Program dari Anies - Sandi pun, Program DP Rp 0,- telah dilakukan oleh beberapa Bank Penyelenggara FLPP. Pihak Perbankan telah menyiapkan beberapa Bank Pelaksana Program ini. Sebut saja antara lain BRI Syariah IB, Mandiri Syariah, BTN Syariah, dan beberapa Bank lainnya.

Dari Aspek Hukumnya juga tidak ada masalah, hal tersebut mengacu pada Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016, yang berbunyi:

"Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan, bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku".

Dengan Program yang disebut DP Rp 0, apakah lantas Calon Debitur sama sekali tidak mengeluarkan Uang ?.

Menurut hemat Saya tentu tidak. Calon Debitur tentu masih harus mengeluarkan Biaya-biaya sesuai Ketentuan masing-masing  Bank Penyelenggara FLPP ini.

Harga Rumah Sejahtera Tapak di wilayah Jabodetabek, Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara,  telah ditetapkan berkisar antara Rp 88 Juta, hingga Rp 95 Juta. Sedangkan di Maluku dan Papua sebesar Rp 144 Juta. Tapi itu adalah Penetapan Harga pada Tahun 2014. Untuk Tahun 2016, Harga Rumah Sejahtera Tapak di wilayah Jabodetabek adalah Rp 133,5 Juta, dan pada 2017 ditetapkan sebesar  Rp 144 Juta.

Kita asumsikan saja pada harga 2017 sebesar  Rp 144 Juta. Maka yang harus dipersiapkan oleh calon Debitur adalah:

  • Tabungan yang mengendap selama 6 Bulan, yang setara dengan DP 10%.

Menurut Pernyataan Anies Baswedan, Calon Debitur harus mampu menabung sejumlah Dana yang setara dengan DP 10%, itu artinya Calon Debitur harus mempunyai Dana sejumlah Rp 14.400.000,- dan harus terus mengendap di Rekening Bank yang ditunjuk sebagai Rekanan. Dalam hal ini, sesuai yang disebut-sebut adalah Bank DKI sebagai Bank Pemerintah Daerah. Dana tersebut akan diendapkan di Bank Rekanan sampai selesainya Tanggungan Kredit, atau sampai Pelunasan, yakni maksimal  selama 15 Tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline