Isu terorisme kembali memanas seiring terjadinya rangkaian ledakan bom di beberapa negara dengan penduduk mayoritas memeluk agama Islam dalam beberapa hari belakangan, seperti Turki, Bangladesh, Irak, Arab Saudi, dan terakhir adalah aksi bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta Indonesia, Selasa (5/7/2016).
Dalam suasana seperti itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia justru membebaskan seorang pelaku teror, yaitu Ali Azhari alias Jakfar yang mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah. Jakfar telah tujuh tahun menjadi penghuni Lapas Nusakambangan.
Bebasnya Jakfat tentu menjadi tambahan pekerjaan rumah bagi aparat keamanan, khususnya aparat keamanan di Aceh, mengingat di wilayah ini tengah berlangsung proses Pilkada. Aparat keamanan di wilayah ini tengah giat mengawal proses pemilihan guburnur dan sejumlah Bupati dari berbagai gangguan dan aksi teror, termasuk kemungkinan aksi teror dari kelompok simpatisan Jakfar.
Jakfar ini telah dijemput sanak keluarganya pada Rabu (6/7/2016) di Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura, Cilacap untuk kembali ke kampung halamannya di Kelurahan Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Tujuh tahun silam, pria 33 tahun ini dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun karena terlibat dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh. Jakfar terbukti secara sah dan bersalah memberikan bantuan secara sengaja terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. [*]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H