Lihat ke Halaman Asli

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang -Undangan

Diperbarui: 28 November 2023   03:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sesuai dengan Konstitusi yang ditetapkan oleh UUD 1945, Indonesia adalah Negara Hukum. Konstitusi ini mencakup semua peraturan dasar ketatanegaraan yang melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur bagaimana kekuasaan dibagi dalam pemerintahan negara adapun rumusan UUD dipengaruhi oleh teori, filosofi, politik, dan sejarah penentuan undang-undang dasar. Konstitusi adalah hukum yang tinggi dan paling penting karena merupakan landasan otoritas perundang-undangan lainnya yang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku umum, sehingga peraturan yang tingkatannya berada di bawah undang-undang dasar dapat berlaku dan dilaksanakan dengan cara yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.Konstitusionalisme mengatur supremasi hukum dalam hubungan antara pemerintah dan individu. Untuk menjaga agar penyelenggaraan negara dan pemerintah tidak sewenang-wenang dan menyeleweng dari aturan yang sudah disepakati sebelumnya, konstitusi menciptakan keadaan yang dapat membentuk rasa aman dan kenyamanan karena adanya peraturan yang membatasi wewenang pemerintah.
Ada kemungkinan bahwa selama era reformasi, akan terjadi pergeseran ke arah pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan bertanggung jawab. Akan ada kebebasan berpendapat, pemerintahan yang baik, dan penerapan nilai-nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, tanggung jawab, persamaan, dan persaudaraan akan muncul. Dengan demikian, aturan yang telah ditetapkan dapat membatasi dan mengontrol kekuatan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan negara. Dengan demikian, konsep yang harus ada didefinisikan oleh ideologi konstitusionalisme negara.
Konstitusi adalah  hukum dasar yang menentukan bagaimana pemerintahan suatu negara dijalankan, dan konstitusionalisme adalah gagasan yang harus diterapkan saat konstitusi dibuat. Membatasi tindakan yang sewenang-wenang, menjamin hak-hak rakyat, dan menetapkan kekuasaan yang berdaulat adalah tujuan konstitusi.Sedangkan UUD 1945 adalah undang-undang dasar yang ditulis. Ketentuan-ketentuan penting dalam UUD 1945 memiliki makna dan sifat sebagai undang-undang dasar. Sebagai bukti, Bab XA, yang terdiri dari sepuluh pasal, dari 28A hingga 28J, UUD 1945 mengatur hak asasi manusia. UUD 1945 berfungsi sebagai hukum tertinggi yang berfungsi sebagai pedoman hukum bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara teratur. Salah satunya termasuk dalam agenda tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Di antara intervalnya terdapat:
1.Periode yang berlangsung dari 18 agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. UUD 1945 ditetapkan selama periode ini. Penetapannya dilakukan oleh PPKI sehari setelah kemerdekaan Indonesia diumumkan.
2. Selama periode yang berlangsung dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, konstitusinya adalah Republik Indonesia Serikat (RIS). Selama perjalanannya, dia tidak dapat melupakan keinginan Belanda untuk menguasai Indonesia lagi dengan mendirikan negara-negara seperti Sumatera Timur, Jawa Timur, dan lainnya, yang mengakibatkan agresi Belanda pertama pada tahun 1947 dan agresi Belanda kedua pada tahun 1948. Hasilnya adalah pembentukan Republik Indonesia Serikat, yang berarti UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh Indonesia hanya berlaku untuk Republik Indonesia Serikat.
3. Periode dari 5 Juli 1959 hingga saat ini adalah periode di mana UUD 1945 kembali berlaku dengan dekrit presiden yang dikeluarkan pada 5 Juli 1959. Hingga saat ini, Undang Undang Dasar 1945 telah diubah empat kali Amandemen pertama terjadi pada 14-21 Oktober 1999 Amandemen kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 Amandemen ketiga terjadi pada 1-9 November 2001 dan Amandemen keempat terjadi pada 1-11 Agustus 2002.
Konstitusi sangat penting dalam kehidupan nasional dan internasional. Negara dan warganya diharuskan untuk mematuhi dan melaksanakan semua peraturan. Ketundukan ini diterapkan melalui tindakan konstitusional yang selalu bergantung pada aturan negara yang relevan dalam UUD 1945.Sebagai warga negara yang baik, yaitu warga negara yang memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara serta memiliki rasa hormat terhadap konstitusi, ideologi, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan pemerintah, semua warga negara dan pemerintah harus berperilaku secara konstitusional agar tercipta keadaan yang damai, tertib, dan sejahtera.UUD 1945 berisi aturan dan prinsip yang harus diterapkan dan dipatuhi oleh semua bagian negara. Ini berfungsi sebagai hukum tertinggi dan berfungsi sebagai pedoman bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.Konstitusi negara sangat erat dengannya. Negara tidak bisa memiliki kekuasaan tanpa konstitusi, dan konstitusi tidak pernah ada tanpa negara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline