Kemarin (Kamis, 17/3), saat mencari info kelanjutan persidangan kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, lewat kanal Youtube Kompas.com, saya mendapati gambar ini.
Ada yang salah...?
Ya. Ketua Majelis Hakim Farida Faizal, ditulis berpangkat Brigjen (Brigadir Jenderal), namun gambar Farida dengan seragamnya menunjukan pangkat berbeda. Terlihat jelas di pundaknya tiga melati atau berpangkat Kolonel.
Seingat saya, dalam kebiasaan peradilan militer, ketua majelis hakim yang memimpin sidang minimal pangkatnya 1 tingkat di atas terdakwa.
Di kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, yang melibatkan anggota TNI berpangkat Kolonel, maka ketua majelis hakim minimal seorang Brigadir Jenderal, bukan Melati tiga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H