Lihat ke Halaman Asli

Deletisasi Petani Kecil

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nafsu pemerintah untuk meng-kapitalis-kan sektor pertanian rupanya tak terbendung lagi. Belum usai pro-kontra food estate, Kementerian Pertanian (Kementan) diam-diam akan melangsir Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan.Diduga, Permentan ini adalah “kendaraan” untuk memuluskan masuknya investasi swasta baik nasional dan multinasional di budidaya tanaman pangan.Sementara itu, petani kecil dengan lahan dan usaha tani kurang dari 0,5 hektar sekedar menjadi obyek kebijakan, yakni pemerintah sekedar mewajibkan mereka untuk didaftar.

Deletisasi Petani Kecil

Ada sinyalemen bahwa Permentan Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan adalah upaya deletisasi petani kecil dalam peta sistem usahatani.Identitas miskin, subsisten, tak bermodal, dan skala kecil yang melekat dengan petani kecil, rupanya menjadi batu sandung pemerintah untuk memajukan sektor pertanian.Meski petani kecil mampu mengakumulasi modal sosial dan budaya dalam ber-agriculture, namun tidak menjadi pertimbangan Mentan untuk menyusun kebijakan pertaniannya. Akumulasi modal ekonomi rupanya jauh lebih berarti bagi Mentan untuk mengkerangkai kebijakan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak ini.

Pembuktian ini dapat dilihat dari dua substansi Permentan.Pertama, kebijakan ‘pintu terbuka’ bagi para investor untuk proses produksi dan pascapanen. Di proses produksi, investasi dibuka selebar-lebarnya bagi para investor yang tertarik usaha penyiapan lahan dan media tumbuh tanaman, pembenihan, penanaman, pemeliharaan atau perlindungan tanaman, dan pemanenan. Untuk penanganan pascapanen, Mentan mempersilahkan kepada investor untuk menggarap bisnis pembersihan komoditas, pengupasan atau perontokan, pengeringan, sortasi, grading, pengolahan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan distribusi atau pemasaran hasil produksi.

Kedua, perizinan usaha tanaman pangan dalam skala luas.Selain usaha tani pangan di atas lahan lebih dari 25 ha, Kementan juga mengatur ”perizinan” untuk usaha tani pangan dengan luasan lahan kurang dari 25 ha.Berarti, mereka yang tergolong petani kecil dengan kepemilikan lahan dan usaha tani kurang dari 0,5 hektar juga turut menjadi obyek kebijakan Mentan.

Beranjak dari dua pembuktian di atas, rupanya Mentan lebih memilih kebijakan kapitalistik, ketimbang kebijakan populis yang pro petani kecil. Bagi Mentan penerapan kebijakan ‘pintu terbuka’ kepada para investor adalah jalan memajukan sektor pertanian. Sebaliknya menurut penulis, bahwa kebijakan inilah yang akan men-deletisasi petani kecil sehingga dikemudian hari petani kecil hanya dapat kita saksikan di museum-museum negara agraris ini.

Berkarya Tanpa Berharap

Succes history Humberto Rios seorang intelektual sekaligus musisi asal Kuba menarik untuk dijadikan spirit kebangkitan petani kecil dengan agro-ekologinyadi Indonesia.Rios sebagai peraih Hadiah Lingkungan Goldman telah membuktikan bahwa pertanian tradisional mampu meningkatkan produksi panen mulai dua kali lipat hingga tiga kali lipat. Bahkan kerusakan tanah oleh penggunaan berlebihan bahan kimia selama bertahun-tahun mulai pulih.Semua ini dicapai dengan membiarkan petani memilih bibit yang sesuai dengan kondisi khusus mereka (ekologi).

Sudah saatnya petani kecil dan mereka yang prihatin dengan petani kecil (ilmuwan dan aktivis) menyadari untuk tidak lagi berharap kepada penguasa hari ini.Melainkan kekuatan modal sosial dan budaya petani kecil merupakan pondasi kuat untuk membangun karya besar pertanian di negeri ini. Untuk itu, kembali ke pertanian ramah lingkungan (agro-ekologi) yang berkarakter sosio-culture petani kecil.Agro-ekologi merupakan anti tesis pertanian modern yang identik dengan neo-liberalisme yang menjadi kebijakan pemerintah saat ini. Agro-ekologi adalah ‘jalan’ yang dapat ditempuh untuk mencegah deletisasi petani kecil di negara agraris ini.

*) Penulis adalah Dosen Sosiologi Pedesaan FEMA IPB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline