Lihat ke Halaman Asli

Menggugat MK atas Kebobrokan Dinasti Politik

Diperbarui: 12 April 2018   02:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar Jawa Pos

Tertangkapnya Abu Bakar Bupati Bandung Barat yang sekaligus Ketua PDIP Bandung barat mengulang kejadian Itoc Mantan Walikota Cimahi yang tertangkap Bersama Atty Suharti Petahana sekaligus istri yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada Cimahi 2016.

Abu Bakar dan Itoc Tochiya, untuk meneruskan dinasti kekuasaannya menjadikan para istri sebagai calon pemimpin daerah, sudah barang tentu para istri ini jika terpilih tak lebih dari wayang, sementara dalangnya adalah para  suami.

Sebagai bukti pada saat tertangkapnya Atty Suharti Walikota Cimahi 2016, peran utama pengepul dana dari kontraktor untuk biaya kampanye adalah sang Suami Itoc Tochiya.

Ini melengkapi Kisah Bupati Klaten Sri Hartini, Walikota Kendari anak dan Bapak  yang semuanya menunjukan kebobrokan  politik dinasti saat ini.

Pemerintah menyadari ini sayangnya pasal 7 hurup r UU no 8 tahun 2015 dibatalkan oleh hakim 9 hakim MK yang terdiri dari Arif Hidayat, Anwar Usmas, Maria Farida Indrati, Manahan M situmpul, Patrialis Akbar, Wahidudin Adam, Idewa Gede Palguna, Anwar Usman dan Aswanto.

Bunyi pasal 7 hurup r  yang dibatalkan MK adalah:

Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur, Calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Serta Calon Wali kota dan calon Wakil Wali Kota adalah yang yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana.

Penjelasan kepentingan dalam UU tersebut adalah:

Yang dimaksud dengan tidak memiliki kepentingan dengan petahana adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/ garis keturunan tingkat lurus keatas, kebawah, kesamping dengan petanaha, yaitu ayah, Ibu, mertua, Paman, bibi, kakak, adik, Ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali jabatan.

UU yang ideal ini dibatalkan oleh MK berdasar gugatan Adnan Purichta Ichsan Anggota DPRD propinsi Sulawesi selatan 2014-2019.

Ada baiknya pemerintah kembali memasukkan pasal ini pada UU pilkada berikutnya dan berikan semua catatan apa yang terjadi kepada MK jika ada gugatan, kita berharap hakim-hakim MK mempunyai mata hati, mempunyai visi untuk Indonesia yang berkeadilan dalam jangka panjang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline