Lihat ke Halaman Asli

Konflik Tanah Register 45 B Sumberjaya Lampung Barat

Diperbarui: 4 Desember 2017   00:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar :mahameru Lambarhttp://www.mahamerulambar.com/

Disahkan Soekarno, Dicabut Soeharto, Rakyat Sengsara,

Sumberjaya adalah pintu gerbang Lampung barat dari Bukit kemuning yang berbatasan dengan Lampung Utara,  saat ini Sumberjaya sudah dibagi beberapa  yaitu  kecamatan, yaitu Kec Waytebu, Kec Guneg Terang, Kec Air Hitam Kec pajar Bulan .

Sumberjaya sudah ditempati jauh sebelum Indonesia merdeka, pada tahun 1880  suku semendo dari Utara menempati daerah Sumberjaya tepatnya di Kec  Way tenung.

Pada tahun 1950 an ada transmigrasi melalui BRN (badan Rekonstruksi Nasional) didaerah Sumberjaya dan pada  tahun 1952 diresmikan oleh Presiden Soekarno  .

      Tugu peringatan soekarno  pada saat peresmian sumberjaya

Sebagai perkampungan baru pada tanggal 14 november 1952 (PASYA)

Lokasi transmigrasi hanya berdasar petunjuk dinas kehutanan Lampung pada saat itu, keterbatasan system pertanahan pada tahun 1950 an menyebabkan ketidak jelasan mana tanah untuk transmigrasi mana tanah peruntukan untuk hutan.

  Kebijakan Belanda sebagai penjajah juga berubah-berubah, pertama menghapus system marga dengan mengadopsi system Kepala Daerah, tetapi dengan tingginya penentangan masyarakat pada tahun 1920 sistem marga kembali  ditetapkan.

Pada saat itu untuk tanah mengacu kepada siapa yang pertama menempati maka dia kan menjadi pemilik.  Investor perkebunan pada Zaman Belanda tetap mengacu kepada kepemilikan hukum adat, sehingga konflik pertanahan jarang terjadi, yang ada adalah bahwa 20 persen dari komoditas yang di tanam harus berbasis ekspor.

Datangnya  migrasi spontan dari Jawa barat, Jawa tengah dan jawa timur, pada tahun 1970-1980 an membuat pertambahan penduduk semakin banyak dan ekspansi lahan perkebunan rakyat juga semakin memasuki areal --areal baru.

Berbekal citra satelit pada tahuan 1990 an Jakarta kebakaran Jengot,   kemudian pemerintah membuat Peta Wilayah Tata Guna Kesepakatan (TGHK) 1991  dan mengabaikan keberadaan penduduk  yang sudah lama menempati Sumberjaya, register 54 B dan berbagai sumber peta ini juga masih mengacu kepeta Belanda tahun 1930

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline