Lihat ke Halaman Asli

Nurhayati, Pimpinan DPR dan Menkeu "Penjahat Anggaran"?

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tudingan Nurhayati politisi PAN   pada acara mata Najwa di Metro TV  yang menyebut Pimpinan DPR ,Pimpinan Anggaran dan Menkeu   sebagai "penjahat" anggaran berbuntut panjang.

Marzuki Ali sudah melaporkan Nurhayati ke BK, karena merasa tergangu dan merasa tidak terlibat, begitu juga dengan  pramono anung  yang merasa kesal dengan sikap Nurhayati yang menyama ratakan semua pimipinan Dewan.

Menurut Nurhayati, konteks  pernyataanya , Konteks pernyataan tersebut terkait dengan Permenkeu Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011, yang mana sekitar 120 daerah harusnya mendapat Alokasi Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah, nyatanya tidak,"

Ke seratus dua puluh daerah itu, lanjutnya terdapat di Marauke, Papua, Tabanan, Bali, Sumatera Selatan dan khususnya Sumatera Barat yang masih sangat membutuhkan dana alokasi tersebut.

Pada keputusan akhir  dalam  Permenkeu ke 120 daerah yang harusnya dapat, ternyata  malah pindah kesektor lain,  dan pemerintah dan Pimpinan Banggar merubah  tanpa sepengetahuan anggota Lain.

Perubahan yang tidak disepakati  panitia Banggar lain, dan adanya intervensi Wakil Ketua DPR Anis Matta mengirim surat kepada Menkeu agar menandatangani Pedoman Dana Infrastuktur Daerah.  Bile benar tuduhan ini, berarti ANis Matta, adlah Calo anggaran, yang dapat mengatur alokasi dana untuk daerah tertentu, walau bukan hak daerah tersebut.

Saya kira BK dan KPK harus  mengusut tuntas kasus ini, karena merugikan daerah yang harusnya mendapatkan dana untuk pembangunan daerahnya,  tapi malah dipotong dengan selembar surat dari dari Anis Matta.

Sudah seharusnya juga Anis Matta disidik , atas dasar apa dia mengintervesi menkeu dan berapa yang dia dapat dari intervensi yang dia lakukan.

Modus seperti ini, pastinya merugikan daerah-daerah yang membutuhkan dan menguntungkan daerah lain, walau dalam skala tertentu, daerah yang mendapat alokasi  tidak dalam katagori sangat membutuhkan.

Tidak heran ketimpangan  ini membuat daerah tertinggal yang kurang lobi dan dana untuk anggota DPR  selalu kekurangan dana dan tidak diperhatikan, apalagi jika anggota DPRnya  hanya "titipan" bukan asli daerah, yang keterikatannya ke daerah pemilihan kurang .

Kemampuan pimpinan Banggar atau pimpinan Dewan laiinya yang bisa merubah pos anggaran, akan membuat posisi anggota DPR yang terlibat bisa menaikkan posisinya dengan meminta setoran atau fee kepada daerah yang mendapatkan dana lebih

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline