Lihat ke Halaman Asli

Rizki Nuryani

Assigment Profil

Niat Hati Menaikkan Rating, Berakibat Tuai Kontroversi "Pernikahan Anak dalam Sinetron Suara Hati Istri"

Diperbarui: 3 Juni 2021   11:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

    Niat hati ingin membuat tayangan yang menarik dan terkesan berbeda, namun berbuah kecaman dari banyak pihak yang menyaksikan.

    Sinetron " Suara Hati Istri" yang tayang setiap sore pada pukul 18:00 WIB di Indosiar ini ternyata menuai cukup banyak kontroversi bagi masyarakat Indonesia yang memang paham betul maksud dari siaran sebenarnya. Bagaimana tidak? Sinetron yang pada mulanya berjalan seperti alur biasanya, berubah ketika beberapa scene menunjukkan ke arah *Sifat pedofilia*. Karena pada beberapa scene atau alur cerita dari sinetron terus mengungkap bahwa salah satu tokoh, yang berperan sebagai seorang lelaki dewasa yang sudah memiliki istri 3 menginginkan untuk menikahi anak dibawah umur, dan juga mempertontonkan beberapa adegan yang terkesan memaksakan kehendak pribadi untuk kesenangan pribadi.

   Dalam sinetron tersebut juga memperlihatkan bagaikan reaksi dari si tokoh, yang masih dibawah umur jika ia menolak atau tidak menginginkan adanya pernikahan dini dan juga melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh pasangan suami istri. Memang, dalam sinetron tersebut tidak memperlihatkan secara langsung bagaimana adegan tersebut, hanya saja, reaksi menolak dari si tokoh perempuan yang masih dibawah umur tersebut telah menjelaskan bawah ia tidak menginginkan hal tersebut.

  Hal itulah yang menuai kontroversi dari banyak pihak, hingga beberapa artispun membahas akan hal ini. Kontroversi yang terjadi adalah, ketika anak yang baru berusia 15tahun sudah memerankan adegan seperti sudah 19+ keatas. Walaupun itu bagi sebagian orang beranggapan itu "hanyalah sebuah reka adegan dalam sebuah sinetron" namun, apakah pantas?

   Mengingat hal itu bisa dikatakan terdapat pelanggaran dalam Pedoman Perilaku Penyiaran, terutama pada pasal 36 (1) dan (3) :

(1)

Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk

pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga

persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya

Indonesia.

(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline