Lihat ke Halaman Asli

Rizki AkbarMaulana

Publikasi Kepenulisan

Maraknya Peredaran Uang Palsu di Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 29 Januari 2022   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source : ebay.com

Uang merupakan salah satu hal terpenting yang ada dalam  sisi kehidupan manusia sebagai salah satu alat untuk melakukan pembayaran yang sah sekaligus menjadi alat tukar dalam kegiatan jual beli di era modern. 

Pada masa pandemi ini setiap pembayaran dianjurkan dengan metode cashless. Akan tetapi, keberadaan uang itu sendiri tidak pernah luput dari kegiatan jual beli di masyarakat. 

Di Indonesia sendiri kita mengenal uang kartal dengan dua macam yaitu uang kertas dan uang logam. Kedua macam uang tersebut dapat ditafsirkan sebagai salah suatu alat atau komoditas yang memiliki fungsi dan kegunaan sebagai alat tukar menukar (medium of exchange), sebagai satuan hitung (unit of values), sebagai penyimpanan nilai (store of values) dan juga sebagai suatu standarisasi pembayaran di masa selanjutnya yang dapat ditangguhkan (standard of deffered payment). 

Dikarenakan pentingnya keberadaan uang di kehidupan masyarakat menyebabkan seseorang berlomba-lomba untuk dapat memiliki banyak uang walaupun melakukannya dengan perbuatan yang melanggar hukum. Hal ini tidak pernah terlepas dari permasalahan yang mengikutinya dari pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara memalsukan uang. 

Akan tetapi, yang banyak sekali beredar di masyarakat mengenai uang palsu yaitu uang jenis kertas. Hal tersebut tentu saja sangat merugikan perekonomian negara.

Pelaku pemalsuan uang merupakan salah satu golongan yang pada dasarnya memiliki modal yang cukup untuk melakukan hal tersebut. Pelaku biasanya berpendidikan tinggi, status sosial yang baik serta memiliki lingkungan sosial yang dianggap sangat layak. 

Selain itu, melakukan pemalsuan uang diperlukan teknologi yang tinggi serta tidak dilakukan secara individu melainkan dilakukan secara berkelompok. 

Maka dari itu, kejahatan dari kegiatan pemalsuan uang dapat dikelompokkan dalam kejahatan kerah putih (white collar crime), serta termasuk dalam kejahatan yang terorganisir (organized crime).

Oleh sebab itu, kita selaku masyarakat diharuskan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan suatu transaksi yang diharuskan menggunakan uang kertas, terlebih lagi masa pandemi COVID-19 dapat membuat seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan lebih banyak uang yang disebabkan keterbatasan ekonomi yang dimiliki. 

Apabila hal ini marak terjadi maka akan merugikan negara serta meresahkan masyarakat karena dapat menimbulkan inflasi akibat dari tidak terkontrolnya peredaran mata uang oleh Bank Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline