Lihat ke Halaman Asli

Ryza Fardiansyah

Advocate and Legal Consultant

Legal Statement tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR

Diperbarui: 22 Februari 2022   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Andi Ryza Fardiansyah, S.H.*

--------------

Dalam praktek, istilah PAW sering digunakan sebagai singkatan untuk menyebutkan Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD atau DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Namun, dalam UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah melalui UU No. 13 Tahun 2019 tentang MD 3, ada terminologi lain yang selalu berkaitan dengan Penggantian Antarwaktu, yaitu Pemberhentian Antarwaktu. Dimana pembahasan tentang Penggantian Antarwaktu akan selalu berada pada bagian yang sama dengan Pemberhentian Antarwaktu di semua tingkatan dalam UU MD 3.

Pada dasarnya, Pemberhentian Antarwaktu adalah tahapan yang harus ditempuh sebelum dilakukannya Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Penggantian Antarwaktu Anggota DPR hanya dapat dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan Pemberhentian Antarwaktu.

Dalam ketentuan Pasal 239 Ayat (1) UU MD3, ada 3 (tiga) penyebab Anggota DPR dapat diberhentikan Antarwaktu yaitu:

  1. Meninggal Dunia;
  2. Mengundurkan Diri;
  3. Diberhentikan;


Khusus mengenai Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 Ayat (1) huruf c UU MD3, pada Pasal 239 Ayat (2) diatur syarat-syarat pemberhentian yaitu sebagai berikut:

  1. Pasal 239 Ayat (2) huruf a mengatur bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan Antarwaktu apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
  2. Pasal 239 Ayat (2) huruf b mengatur bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan Antarwaktu apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
  3. Pasal 239 Ayat (2) huruf c mengatur bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan Antarwaktu apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Pasal 239 Ayat (2) huruf d mengatur bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan Antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  5. Pasal 239 Ayat (2) huruf e mengatur bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan Antarwaktu apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD;
  6. Pasal 239 Ayat (2) huruf f mengatur bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan Antarwaktu apabila melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  7. Pasal 239 Ayat (2) huruf g mengatur bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan Antarwaktu apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Pasal 239 Ayat (2) huruf h mengatur bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan Antarwaktu apabila menjadi anggota partai politik lain;

Adapun penjelasan tentang ketentuan-ketentuan Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR berdasarkan ketentuan Pasal 239 Ayat (1) dan Ayat (2) UU MD3 adalah sebagai berikut:


Ketentuan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR Karena Meninggal Dunia

Berdasarkan ketentuan Pasal 239 Ayat (1) huruf a UU MD3 sebagaimana yang telah disebutkan di atas, salah satu alasan/penyebab pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR adalah karena Anggota DPR meninggal dunia. Adapun kondisi meninggal dunia atau pernyataan bahwa seorang Anggota DPR meninggal dunia, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 239 Ayat (1) huruf a UU MD3.

Mekanisme Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR yang meninggal dunia, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 240 UU MD3 adalah sebagai berikut:

  1. Diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden (Pasal 240 Ayat (1) UU MD3);
  2. Pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian dari Pimpinan Partai Politik (Pasal 240 Ayat (2) UU MD3);
  3. Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian dari Pimpinan DPR (Pasal 240 Ayat (3) UU MD3);


Ketentuan Tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR Karena Mengundurkan Diri

Ketentuan tentang Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR karena mengundurkan diri ini adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 293 Ayat (1) huruf b UU MD3. Dimana dalam Penjelasan Pasal 293 Ayat (1) huruf b UU MD3 disebutkan bahwa pernyataan mengundurkan diri harus dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermaterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline