Kesadaran masyarakat terhadap kualitas dan keamanan pangan asal hewan semakin meningkat bahkan setelah masa pandemi Covid-19. Peningkatan permintaan pangan hewani (daging, telur dan susu) dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk, perkembangan pariwisata, perkembangan ekonomi, perubahan gaya hidup, serta peningkatan kesadaran gizi dan tingkat pendidikan.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 413 Tahun 1992, untuk mencapai keamanan pangan di Indonesia adalah dengan menerapkan model pangan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal) yaitu cemaran pangan tanpa cemaran berbahaya (fisik, kimia, atau biologi) yang memiliki nilai gizi tinggi, tidak tercampur bahan lain, dan diolah berdasarkan syariat Islam sehingga halal untuk dikonsumsi.
Pemerintah saat ini berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen, melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan akibat mengkonsumsi bahan pangan asal hewan (khususnya daging), dan melindungi peternak dari penurunan nilai/mutu daging yang diproduksi melalui penyedian produk pangan asal hewan yang memenuhi kriteria ASUH. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terkait kontaminasi berbahaya pada pangan asal hewan dan dapat mengurangi angka keracunan makanan khususnya pangan asal hewan.
KRITERIA DAGING YANG ASUH (AMAN, SEHAT, UTUH DAN HALAL)
Pengertian ASUH itu sendiri adalah:
Aman artinya tidak mengandung zat-zat yang membahayakan kesehatan manusia, seperti jasad renik penyebab penyakit, racun, residu antibiotika, pestisida, logan berat, kerikil, pecahan kaca, rambut, bulu dan benda lain tidak lazim.
Sehat artinya daging berasal dari hewan yang sehat, tidak mengandung kuman penyebab penyakit maupun racun yang membahayakan kesehatan konsumen
Utuh artinya daging berasal dari satu jenis hewan secara keseluruhan, tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau bagian dari hewan lainnya
dan teriris secra rapi tidak tercabik-cabik.
Halal menyangkut cara penyembelihan hewan penghasil daging. Hewan harus mati disembelih dengan tatacara penyembelihan yang benar sesuai dengan kesejahteraan hewan dan sesuai aturan agama. Hal ini sangat dikhususkan untuk beberapa jenis hewan seperti sapi,kambing dan ayam.