Oleh: Ryutaro Siburian
(Pemerhati pemerintahan, asuransi, dan ekonomi politik Indonesia)
Hari ini, Senin (31/5/2021), adalah hari terakhir bagi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk memilih satu dari tiga opsi dalam program restrukturisasi polis perusahaan asuransi tersebut.
Nasabah yang belum menyatakan kata sepakat dari tiga opsi restrukturisasi disebut-sebut tidak dapat mengikuti program ini.
Sebelum tenggat waktu berakhir, program restrukturisasi ini telah tercoreng dengan adanya penolakan oleh para pensiunan dari 12 perusahaan BUMN, yang terdiri dari Garuda Indonesia, Pupuk Kaltim, Petro Kimia Gresik, Rekayasa Industri, Bukit Asam, Garuda Maintenance Facility, Gapura Angkasa, Timah, Asuransi Kesehatan, Surveyor Indonesia, dan Sucofindo.
Tak hanya penolakan, sejumlah pihak pun melakukan langkah yang lebih ekstrem, yaitu upaya gugagatan hukum. Sampai saat ini, terhitung ada 19 gugatan yang dilancarkan kepada Jiwasraya di pengadilan, mulai dari nasabah ritel, gugatan perwakilan kelompok (class action) seperti yang dilakukan 195 warga negara (WN) Korea Selatan.
Gugatan ini pun bermacam aneka, yaitu perbuatan melawan hukum (PMH), wanprestasi, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan pembatalan program restrukturisasi polis asuransi.
Padahal, menurut Jiwasraya, terdapat empat keuntungan bagi nasabah yang mengikuti program restrukturisasi.
Pertama, menghindari kerugian besar atas nilai tunai nasabah jika Jiwasraya dipailitkan karena tidak mampu membayar kewajiban akibat tekanan likuiditas.
Kedua, menghindari tidak jelasnya waktu pengembalian nilai tunai nasabah, akibat proses kepailitan dan penjualan aset-aset Jiwasraya yang tidak likuid," ujar Kompyang kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).
Ketiga, melanjutkan proses bisnis dengan entitas baru bernama IFG Life (Entitas usaha BUMN) dengan potensi bisnis yang sangat besar, profitable dan berkelanjutan.
Keempat, program restrukturisasi memastikan polis akan berjalan dengan baik dan sehat dengan entitas baru IFG Life dan Manajemen IFG Life memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban.