Lihat ke Halaman Asli

Semarak Perjudian di Kabupaten Kediri

Diperbarui: 13 Januari 2024   19:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fenomena perjudian kembali marak terjadi di Kabupaten Kediri, perjudian tersebut meliputi perjudian sabung ayam dan dadu. Perjudian ini terjadi tidak hanya di satu tempat, namun dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Kediri. Hal ini yang sedang menjadi perhatian dari Youth Policy Watch, "Kami mendapat aduan dari masyarakat di beberapa wilayah di Kabupaten Kediri bahwa disekitar tempat tinggalnya sedang marak dengan perjudian sabung ayam dan dadu", ucap Dimas sebagai koordinator Youth Policy Watch.

Kasus maraknya perjudian ini ternyata tidak mendapat respon dari pihak Kepolisian sebagai aparatus penegak hukum, dan terkesan melakukan pembiaran. "Pihak Kepolisian sebagai APH tidak menjalankan tugasnya dengan baik, seharusnya pihak Kepolisian bisa lebih responsif terhadap fenomena ini.", ujar Dimas.

Setelah diusut lebih jauh mengenai fenomena perjudian ini melalui Irfan selaku kabid kajian strategis Youth Policy Watch, bahwa ada dugaan keterlibatan oknum Kepolisian setempat dalam kasus perjudian ini. "Saya beserta tim sudah meriset perjudian ini untuk mencari benang merahnya, ternyata memang ada dugaan terlibatnya oknum Kepolisian yang masih aktif dalam satuan BRIMOB Kota Kediri." pungkasnya.

"Ada beberapa lokasi yang diduga kuat menjadi lokasi perjudian, kami rangkum sebagai berikut :

1. Dsn. Kepung Barat Ds. Kepung Kec. Kepung Kab. Kediri Panitia Perjudian Sambung Ayam dan Dadu

2. Dsn. Plosorejo Ds. Sumberagung Kec. Plosoklaten Kab. Kediri Panitia Perjudian Sambung Ayam dan Dadu

3. Dsn. Sawahan Ds. Payaman Kec. Plemahan Kab. Kediri, Panitia Perjudian Sambung Ayam dan Dadu

4. Ds. Winong Kec. Wates Kab. Kediri, Panitia Perjudian Sambung Ayam dan Dadu

5. Ds. Kunjang Kec. Ngancar Kab. Kediri Panitia Perjudian Sambung Ayam dan Dadu

6. Ds. Sambiresik Kec. Gampengrejo Kab. kediri. Panitia Perjudian Sambung Ayam dan Dadu." tambah Irfan.

Dimas menjelaskan, bahwa perjudian telah dilarang dengan sangat jelas melalui UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian dan KUHP Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian. "Perlu adanya komitmen untuk melakukan supremasi hukum ini, dan yang paling bertanggung jawab tentu adalah pihak Kepolisian." bubuh Dimas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline