Menjelang libur panjang yang jatuh pada akhir bulan Oktober, pemerintah daerah akan memperketat jalur keluar-masuk di kawasan Kota Mojokerto. Nantinya, para pengunjung maupun warga yang akan keluar ataupun masuk ke Kota Mojokerto diharuskan menjalani rapid test massal yang telah disiapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.
Libur panjang kali ini sesuai dari ketetapan Pemerintah Pusat, tentang cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Dimana, libur akhir pekan akan dimulai pada Rabu 28 Oktober sampai dengan Minggu 1 November 2020. Untuk itu, peningkatan pergerakan masyarakat yang mengisi libur panjang akhir pekan, dikhawatirkan akan sejalan dengan penambahan kasus positif sekaligus klaster baru.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat libur panjang, tim satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 akan menggelar rapid massal di titik-titik tertentu yang menjadi jalur keluar dan masuknya pengunjung ataupun warga. Salah satunya di Stasiun Kereta Api Mojokerto dan Terminal Kertajaya. Nantinya, pengunjung maupun warga yang hendak masuk atau keluar meninggalkan kota diwajibkan menjalani rapid test.
"Kami telah menyiapkan ribuan rapid test bagi pengunjung yang datang maupun warga yang akan meninggalkan kota. Rapid massal ini, akan kami fokuskan di beberapa titik yang menjadi akses utama keluar-masuknya pendatang. Jika nantinya dari hasil rapid diketahui reaktif, maka pengunjung ataupun warga diharuskan tinggal untuk menjalani serangkaian prosedur sesuai dengan SOP protokol kesehatan," jelas Ning Ita, sapaan akrab walikota saat konferensi pers, Senin (26/10).
Beberapa titik jalur masuk dan keluar yang diperketat pada libur panjang di antaranya adalah Jalan Surodinawan, Jalan Brawijaya, Jalan RA Basuni, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Jalan A Yani, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Empunala dan Jalan Pahlawan. Nantinya, pada titik-titik tersebut akan terdapat pos rapid test massal yang dijaga ketat maupun secara mobile oleh Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ning Ita yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto menambahkan, rapid test massal dan pengetatan jalur, tidak lepas dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Dimana, pada salah satu point SE tersebut menyebut optimalisasi peran Satgas dalam memonitoring, pengawasan dan penegakan hukum.
"Ini (optimalisasi peran satgas) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Jadi, selain rapid massal nantinya akan ada operasi yustisi juga bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker. Baik pengendara motor dan mobil maupun pertokoan. Kita akan tindak tegas berupa sanksi (bayar denda)," tegas walikota perempuan pertama di Mojokerto ini.
Ning Ita pun juga meminta kepada semua pihak agar bisa bersama-sama mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-18 di Bumi Majapahit. Terlebih dengan memperketat protokol kesehatan khususnya di titik-titik yang menjadi tempat wisata/hiburan. Selain itu, masih banyak warga yang ingin mudik ke kampung halaman, menjadi salah satu faktor munculnya klaster liburan dan juga klaster keluarga.
Selain operasi yustisi dan pengetatan akses masuk-keluar selama libur panjang, Ning Ita juga menghimbau kepada seluruh warga Kota Mojokerto yang akan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, agar selalu mentaati protokol kesehatan. Dengan tetap menjaga jarak, mengenakan masker, cuci tangan serta tidak melebihi kapasitas ruangan selama kegiatan berlangsung. "Tetap diperbolehkan, asal protokol kesehatan wajib diterapkan," tegasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H