Lihat ke Halaman Asli

Ryo Kusumo

TERVERIFIKASI

Profil Saya

Melihat Konsep "NKRI Bersyariah" di Indonesia

Diperbarui: 18 Januari 2019   13:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demonstrasi Khilafah (Foto:www.katadata.co.id)

Saya mulai dengan pertanyaan, apakah kita mau jika Indonesia ini diubah menjadi khilafah? Tidak ada bukti yang valid di era digital, negara khilafah dengan kehidupan yang berbeda SARA bisa hidup rukun.

Hanya di zaman Rasulullah. Kenapa? Ya karena hanya Rasul yang bisa bersikap adil tanpa memandang apapun. Manusia biasa?

Karena merasa manusia jauh dari rasa itulah dibentuk sebuah pemerintahan demokrasi. Asasnya Pancasila. Tidak ada satu kepentingan yang mendominasi di sana. Itulah semangat Pancasila.

Untuk itu paham Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin (IM) apalagi ISIS tidak bisa diterima di Indonesia.

Ikhwanul Muslimin mungkin masih bisa diterima karena mengakomodir asas demokrasi. IM konsentrasi pada politik dakwah, namun tetap saja cara ini memunculkan eksklusifitas sendiri. Terbukti PKS tidak pernah mencapai suara yang klimaks di Indonesia.

Jadi, untuk apa FPI memperjuangkan syariah Islam atau kekhalifaan? Pasti percuma, dan FPI tahu itu.

FPI paham betul, sehingga jauh-jauh hari sudah menyiapkan konsep plan B: NKRI Bersyariah. Sebagai pengganti kekhalifaan yang pasti ditolak. FPI mencontoh cara Sunan-sunan menyebarkan Islam; berbaur, jangan menolak apalagi mengganti.

Maka, harus ada embel-embel NKRI. NKRI harga mati, namun ditambahkan, Bersyariah. Bagaimana konsepnya?

Mari kita simak pidato Habib Rizieq Shihab (HRS), pada video saat reuni 212 tahun 2017:

  1. Beragama, bukan atheis atau komunis; berketuhanan yang Maha Esa, tunduk kepada hukum Allah SWT.
  2. Mengimplementasikan kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  3. Menolak neolib sosialis maupun neolib kapitalis untuk mewujudkan keadilan sosial.
  4. Menjamin semua umat beragama untuk menjalankan ibadah dan syariat agamanya masing-masing
  5. Melindungi rakyat dari segala maksiat, menghadirkan pejabat yang amanah dan tidak khianat.
  6. Melindungi umat Islam agar segala yang dikonsumsinya adalah produk halal.
  7. Menghormati dan mencintai para ulama dan santri, bukan mengkriminalisasi atau menterorisasi mereka.
  8. Menjadikan pribumi sebagai tuan di negeri sendiri.
  9. Menghargai dan melindungi madrasah dan pesantren, bukan memarjinalkan dan mencurigainya
  10. Antikorupsi, antimiras, antinarkoba, antijudi, antipornografi, antiprostitusi, anti LGBT, antiteroris, antiseparatis, antifitnah, antikebohongan, antikemungkaran, antikezaliman.
  11. Didasarkan pada Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 asli yang dijiwai Piagam Jakarta 1945.

Dari 11 point tersebut, amat mungkin untuk dijadikan kajian bersama. FPI fokus pada perbaikan tatanan nasional. Konsep ini bisa menjadi ranah dialogis, namun tetap saja dialog yang terbatas, mengapa:

Pertama, dialog yang terjadi hanya pada satu arah. Dialog keislaman. Bahkan cenderung melindungi diri sendiri, tampak pada point 7. Jika ada ulama yang bersalah, maka proses hukumnya BERPOTENSI dianggap sebagai kriminalisasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline