Lihat ke Halaman Asli

Ryo Kusumo

TERVERIFIKASI

Profil Saya

DPR: Incumbent Harus Mundur, Sebuah Komedi Baru dari Senayan

Diperbarui: 1 Juni 2016   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: www.bali.tribunnews.com

Penulis ingat ketika masih SMA dulu pernah berurusan dengan guru bimbingan konseling (BK). Memang bukan yang kali pertama, mungkin sudah yang ke-10 kali. Tapi ini yang paling membekas, karena apa? Karena ketika itu penulis bukan dalam posisi pelaku langsung.

Ceritanya begini, ketika itu terjadi kasus penggelapan uang buku tahunan yang dilakukan oleh salah seorang teman kami. Hampir 14 juta ketika itu uang lenyap dan si pelaku baru tertangkap dua tahun kemudian ketika kami sudah kuliah. Menghadapi kasus itu, para guru meminta teman saya, sebut saja Imran, untuk mundur dari ketua panitia buku tahunan dan harus membuat laporan kepolisian.

Yang lucu, Imran yang tidak terima ketika itu, meminta kepada para guru agar penulis pun harus ikut mundur dari wakil ketua OSIS, karena penulis yang pada waktu itu membuat usulan pendanaan ketika rapat di awal. Setelah itu, penulis tidak punya kaitan apa-apa lagi dengan buku tahunan.

Geli sekali jika mengingat masa itu, karena Imran, si ketua buku tahunan seperti mencari teman kesedihan atau partner in sorrow. Bukan masalah mundur dari OSIS atau tidaknya, yang lucu adalah sikap kita, sebagai remaja yang masih labil dan belum siap dalam menghadapi kasus pada waktu itu. Buntut-buntutnya adalah mencari “kawan” untuk sekedar berbagi nasib, enak aja.

Eh, kok sekarang terulang lagi, bukan penulis sebagai partner in sorrow, tetapi melihat kelakukan anggota DPR yang protes, mencari teman berbagi sedih ketika keputusan MK soal mereka yang harus mundur ketika ingin mencalonkan diri menjadi pejabat pemerintah, dalam hal ini ya tentu saja, nyalon gubernur.

Karena tidak terima, DPR pun turut meminta supaya incumbent juga harus mundur ketika ingin mencalonkan diri. Ini lucu sekali, sumpah lucu, dan nikmat sekali karena tidak perlu alis berkerut untuk menerjemahkan arti lucu seperti menonton stand up comedy.

Di sini kita bebas tertawa, ini komedi satire kelas rendah. Ketika MK mengetuk palu soal anggota DPR yang harus mundur ketika ingin mencalonkan diri pada putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, mereka (para anggota DPR ini) pun berdiri seraya berteriak, “Eh, incumbent juga donk, masak kita doang, gak adil itu... kalau perlu semuanya mundur…rakyat pun harus mundur jadi rakyat kalau mau nyalon RT/RW! Jangan kita aja dong!” Begitulah kira-kira.

Incumbent governor, bahasa mudahnya gubernur atau pejabat publik yang masih menjabat, adalah posisi operasional dalam sebuah organisasi pemerintah. Mereka, para incumbent itu adalah pekerja publik yang memiliki tugas-tugas harian layaknya pimpinan perusahaan.

Mereka memiliki tenggat waktu kerja selama 5 tahun, kecuali mereka dipromosikan rakyat atau Presiden untuk naik jabatan, jadi menteri misalnya. Di luar dari itu, ya mereka tetap bekerja. Pilkada hanya momen, pilkada bukanlah nama jabatan, bukan. Jangan keblinger dengan istilah, termasuk istilah pemimpin.

Bahkan penulis masih bertanya-tanya apakah seorang gubernur DKI itu adalah pemimpin rakyat Jakarta? Apakah seorang gubernur Jawa Barat itu adalah pemimpin rakyat Jabar? Penulis masih beranggapan bahwa gubernur hanyalah seorang bawahan pemerintah pusat yang dikepalai oleh presiden. Tugasnya untuk memberesi segala tetek-bengek daerah, berkoordinasi, melaporkan, dan melakukan aksi nyata.

Berbeda dengan presiden yang memang mengepalai negara dan memimpin seluruh rakyat di dalamnya, gubernur adalah pemimpin pekerja administrasi dan operasional daerah. Beda pengertian pemimpin bangsa dan pemimpin administrasi daerah di sini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline