Lihat ke Halaman Asli

Cara Menerbitkan Buku Nikah yang Hilang

Diperbarui: 9 Oktober 2024   16:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo

Cara Menerbitkan Buku Nikah Yang Hilang - Buku nikah merupakan sebuah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai urusan resmi. Jika buku nikah kamu hilang, maka jangan khawatir karena dapat membuat salinannya kembali. 

Oleh sebab itu, kami membuat artikel ini untuk menjelaskan cara menerbitkan buku nikah yang hilang dengan langkah-langkah yang mudah diikuti.

Seberapa Penting Buku Nikah?

Mengutip dari laman greenbook.id bahwa buku nikah adalah suatu bukti sah pernikahan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan yang menikah secara resmi. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif seperti mengurus akta kelahiran anak, pembuatan KTP, dan pendaftaran kartu keluarga. Oleh karena itu, jika buku nikah hilang, penting untuk segera menggantinya.

Cara Menerbitkan Buku Nikah Yang Hilang

Nah, bagian ini kami akan memberikan cara menerbitkan buku nikah yang hilang dengan cepat dan mudah. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Lapor ke Kepolisian: Buat laporan kehilangan buku nikah di kantor polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

  • Persiapkan Dokumen:

    • Surat kehilangan dari kepolisian.
    • Fotokopi KTP dan KK.
    • Fotokopi buku nikah (jika ada).
    • Surat permohonan penggantian buku nikah yang ditandatangani kedua pasangan.
  • Datang ke KUA: Bawa dokumen ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatat untuk proses verifikasi.

  • Biaya Administrasi: Bayar biaya penggantian buku nikah sesuai ketentuan KUA setempat.

  • Ambil Buku Nikah Pengganti: Setelah verifikasi selesai, Anda bisa mengambil buku nikah pengganti.

Kesimpulan

Cara menerbitkan buku nikah yang hilang bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, yaitu perlu membuat laporan kehilangan di kepolisian, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengajukan permohonan di KUA tempat pernikahan tercatat. 

Sumber: greenbook.id

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline