Sejak kemarin malam mulai banyak beredar kabar mengenai bebas visa ke Jepang. Berbagai mass media menuliskan bebas visa. Sangat menyenangkan tentunya. Salah satu judul dari artikel yang menarik perhatian saya adalah " Jepang Umumkan Bebas Visa" http://news.detik.com/read/2014/06/17/173251/2610838/10/jepang-umumkan-bebas-visa-bagi-wni Tetapi setelah saya baca, ada sedikit hal yang menganjal. Tak masuk ke logika. Sepertinya bukan sepenuhnya bebas visa, lebih pantas di sebut pelonggaran pengurusan visa. Sepengetahuan saya, bebas visa itu berarti benar bebas visa tanpa perlu melaporkan terlebih dahulu ke kedubes yang bersangkutan atau Konjen. Sumber: http://news.detik.com/read/2014/06/17/173251/2610838/10/jepang-umumkan-bebas-visa-bagi-wni Saya kutip pernyataan Takeyama Kenichi, Direktur Penerangan dan Kebudayaan, Kedutaan Besar jepang di jakarta, Indonesia, per tanggal 17 Juni 2014 ( sumber: Halo Jepang) http://www.halojepang.com/kebijakankerjasama/7902-pelonggaranvisa " Banyak yang salah paham, tepatnya adalah pelonggaran pengurusan visa bukan pembebasan visa, dan masih butuh waktu untuk persiapan pemberlakuannya, karena melibatkan berbagai instansi, tidak hanya Kementrian Luar negeri, tapi juga Imigrasi, dan lainnya". Setelah bertanya lebih lanjut ke pihak KBRI Tokyo, barulah semakin terang benderang. Proses pelonggaran pengurusan visa memang membutuhkan proses dan tentunya satu kemajuan yang patut di apresiasi. Pelonggaran pengurusan visa bagi warganegara Indonesia pemegang E-paspor/ paspor Elektronik Indonesia bukan pemegang paspor biasa. Ini yang harus di garis bawahi. E- Paspor atau Paspor elektronik ini masih terbatas pengeluarannya di setiap KANIM ( Kantor Imigrasi). Hanya KANIM Jakarta, Batam dan Surabaya yang telah mampu mengeluarkan E-paspor/ paspor Elektronik. Sedangkan untuk luarnegeri, hanya 2 KBRI yang mampu yaitu Singapura dan Malaysia. Setelah mendapatkan E-paspor/ paspor Elektronik terlebih dahulu harus melaporkan paspornya ke kedutaan besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang di seluruh Indonesia. Ada 4 yaitu Jakarta, Surabaya, Medan dan Makasar. E-paspor/ Elektronik Paspor ini akan di catat, apakah memenuhi syarat atau tidak . Setelah dianggap memenuhi syarat, barulah dapat mengunjungi Jepang tanpa mengurus visa, dengan catatan durasi kunjungan di bawah 15 hari. Kurang lebih begitulah proses yang harus dijalani. Intinya, masih sama pengajuannya. Waktu pun belum pasti karena baik pihak Indonesia maupun Jepang masih belum siap karena melibatkan banyak pihak dan banyak persiapannya. Hal yang bisa di maklumi tentunya, diharapkan paling cepat akhir tahun 2014. Satu hal lagi, bagi pemegang E-paspor/ Elektronik paspor yang sudah memenuhi syarat dan akan berkunjung ke Jepang lebih dari 15 hari juga harus mengikuti prosedur biasauntuk mendapatkan visa dengan mengajukan permohonan aplikasi visa di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia. Bagaimana dengan pemegang paspor biasa ? sayang sekali, belum ada fasilitas seperti halnya E-paspor/ Elektronik paspor, masih harus mengikuti prosedur pengajuan visa seperti biasa hanya saja kalau jumlah banyak dan ditangani oleh pihak agen tour akan ada kemudahan mendapatkan visa. Aplikasi persyaratan mendapatkan visa akan lebih di permudah. Tujuan utama pelonggaran pengurusan visa memang mempromosikan Jepang sebagai negara yang berorientasikan pariwisata, target 20 juta turis. Target yang cukup tinggi. Jadi memang yang diharapkan Jepang adalah kenaikan jumlah turis yang berkunjung ke Jepang karena sebelumnya ada banyak calon turis yang ingin berkunjung ke Jepang sering "terbentur" masalah visa. Semoga kebijaksanaan ini juga di ikuti dengan penghapusan pembayaran VOA ( Visa On Arrival) bagi warganegara Jepang yang berkunjung ke Indonesia. Ada banyak warganegara Jepang yang rutin berkunjung ke Indonesia, ditambah lagi banyak turis Jepang yang begitu tergila-gila akan Bali. Hubungan yang seimbang, Jepang memperlonggar pengurusan visa demikian juga Indonesia menghapus VOA. Indonesia pun akan semakin banyak menerima turis Jepang yang berkunjung apabila VOA di hapuskan. Akhir kata, semoga kebijaksanaan Jepang dalam hal pelonggaran pengurusan visa dimanfaatkan dengan bijaksana. Bagaimanapun kepercayaan itu mahal, jangan sampai justru bertambah pelanggaran pengunjung " illegal" ke Jepang, melebihi batas waktu yang ditentukan. Tentunya semakin banyak turis dari Indonesia pun akan semakin menggembirakan kami yang tinggal di Jepang, mempermudah bertemu teman dan sanak saudara. Berbeda kondisi kalau lebih banyak terjadi pelanggaran. Satu pepatah terkenal, " Nila setitik rusak susu sebelangga", satu kesalahan yang kecil bisa merusak segalanya. Yang berbuat hanya sekelompok kecil, " illegal" yang menyalahgunakan kebijaksanaan baru ini, tetapi yang terkena justru kelompok besarnya yang sudah mengikuti aturan. Bangsa Indonesia, bangsa yang bijak tentunya paham cara menjaga kepercayaan dari negara Jepang. Buktikan ! " Selamat Datang ke Jepang ! ". Salam, Hani Yamashita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H