Lihat ke Halaman Asli

Ryan Prasetyo

Kriminologi

DNA Forensik sebagai Tools Paling Tajam Dalam Ilmu Forensik

Diperbarui: 19 Desember 2021   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Forensik sebagai salah satu cabang ilmu yang merupakan penerapan ilmu pidana dan juga perdata selama masa penyidikan, yang diatur sebagai standar hukum mengenai bukti yang dapat diterima dalam beracara pidana. 

Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 133(1) KUHAP dimana menangani korban baik luka, keracunan, atau mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana dan juga pasal 1 (28) KUHAP yang dimana keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang punya keahlian khusus dan digunakan untuk membuat terang suatu perkara pidana. 

Sejalan dengan ilmu forensik ada berbagai macam cabang ilmu forensik diantaranya psikiatri forensik, psikologi forensik, antropologi forensik, dan juga DNA forensik. 

Forensik DNA merupakan salah satu cabang ilmu forensik yang memfokuskan dirinya ke dalam segala bentuk baik minor maupun mayor yang berhubungan dengan DNA. 

DNA forensik diawali oleh Alec J Jeffreys pada 1985 yang didasarkan pada (0.01%) DNA non coding yang sifatnya individual dan spesifik. 

Kemudian Ilmu ini dipatenkan di Amerika Serikat dan selanjutnya dipergunakan pada peradilan pidana dan dapat diterima sebagai alat bukti pada 1988 di Amerika serikat, 1990 di Hongkong dan 1997 untuk Indonesia.

Terdapat dua jenis DNA yaitu DNA Inti (c-DNA) dan Mitochodria-DNA (mt-DNA). Dimana DNA Inti terdapat di dalam inti sel dan pada sel sperma terdapat di kepala sperma dengan bentuk menyerupai tali terpilin (double helix) dan berfungsi untuk mengkode informasi genetik untuk pembentukan protein dan enzim. Sedangkan Mitochodria-DNA ada di dalam mitokondria dan pada sel sperma ada di leher sperma dengan struktur double ring yang berfungsi mengkode protein dan enzim pernapasan (pembuatan energi).

Pemeriksaan DNA forensik di Indonesia sendiri sudah ada sejak 1966 dan untuk Indonesia sendiri sudah diakui dan diterima di pengadilan. Namun untuk pemeriksaan DNA terkendala masalah kelangkaan pakar atau ahli dan juga mahalnya biaya pemeriksaan.

Tujuan pemeriksaan DNA forensik sendiri adalah untuk kasus pidana, hubungan anak dan orang tua (bisa kasus paternitas dan juga bayi tertukar), mengetahui hubungan keluarga, mencari asal usul, identifikasi korban yang tidak dikenal, penentuan jenis kelamin, dan juga penentuan ciri individu baik warna iris, warna kulit, golongan darah, serta perkiraan umur.

Keunggulan pemeriksaan DNA berupa memastikan identitas, DNA juga merupakan alat identifikasi yang stabil, DNA bisa diperbanyak dengan menggunakan mesin PCR, pemeriksaannya mudah dan juga cepat, DNA mencakup distribusi yang luas dan untuk sampelnya bisa menggunakan apa saja yang terkait dengan DNA. Dalam pemeriksaan DNA yang berbasis pada mesin PCR sampel darah yang dibutuhkan hanya berkisar 100 pikogram - 10 nanogram untuk kemudian diamplifikasi dengan mesin PCR yang kemudian menjadi jutaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline