Mancing secara umum kegiatan menangkap ikan, yang merupakan bisa dijaadikan pekerjaan, Hobi, Olahraga yang dilakkukan diluar ruangan atau kegiatan di daerah danau, laut, sungai hingga Empang yang targetnya ikan, tak hanya dikalangan Orang tua namun memancing menjadi tren terkini terutama dikalangan mahasiswa sebagai pelampiasan mahasiswa akhir diujungan semesternya , disamping itu memancaing didaerah padat penduduk tidak menghilangkan rasa semangat hobinya.
Ibu sinah pemilik pemancig didaerah kampung Sayur Ciracas Jakarta Timur, Background beliau adalah sebuah petani kangkaung dan bayam yang ia salurkan dari kampungnya yang berada dikerawanng ,dengan ingin beradu nasib di Jakarta beliu menetap sejak tahun 90an dan mendesak kerasnya kota untuk mencari mata pencarian ekonomi, beliau dengan suami memutuskan membeli tanah dengan pelaung itu dia manfaatkan wilayah kampung sayur ciracas.
Sehingga almarhuma suami bu sulih mencetuskan Pemancingan didaerah slum tersebut, dengan semakin banyak pendatang dari beberapa perantau seperti orang medan, kerawang dan perpaduan campuran orang jawa hingga menjadi kawasan padat, sehingga hilangnya ladang petani kangkung bayam yang dipenuhi dengan rumah padat penduduk.
Mesikup begitu pada PERGUB No. 99 terkait tanah di DKI Jakarta pada tahun 2009, warga desa mengalami ancaman penggusuran paksa oleh perum perhubungan Djakarta (PPD). Perusahaan mengklaim kepemilikan tanahnya, ibu sulih merupakan dampak korban dari perubutan aset ini, Lembaga Bantuan hukum (LBH) membantu dalam proses sertifikat Izin Mendirikan Rumah (IMB) sebelum akhirnya situasi mereda pada tahun 2021 meskipun mereka telah mendapatkan hak tanah namun pemerintah tidak mengambil tindakan yang cukup.
Tanpa adannya pengakuan dari pemerintah , warga tidak bisa membuat kartu tanda penduduk mengakibatkannya tidak mampu mengakses layanan sosial seperti BPJS, setalah beberapa intimiditasi intimidasi yang mereka hadapi, sehingga dampaknya pada upaya kegiatan pengelolaan administratif warga kampung Sayur Ciracas dipersulit.
Ibu sinah berharap dengan pemerintah lebih bijak dalam mengelola administratif, kebijakan public dan aturan aturan PERGUB agar tidak terjadinya penggusuran lahan yang tidak terduga oleh pihak warga didaerah kumuh Solusi kedepannya untuk pemerintah membangun infrastruktur jalan dan menjalankan kembali program warga terkait ekosistem ekonomi warga terutama dampak besar oleh pemancingan ibu sinah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H