Lihat ke Halaman Asli

Peran Wizarah dalam Pemerintahan Islam

Diperbarui: 9 Juni 2021   12:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran Wizarah dalam Pemerintahan Islam. | wawasan riau

Kata "wizarah" mempunyai asal kata "al-wazr" yang memiliki arti "al-tsuql" atau berat. Dikatakan demikian karena seorang wazir memikul beban yang berat dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. 

Kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dan pelaksanaannya sebagain dilimpahkan kepadanya. Dalam bahasa Arab dan persia modern, wazir memiliki pengertian yang sama dengan menteri sebagai orang yang mengepalai departemen dalam pemerintahan.

Menurut Muhammad Iqbal mengutip dari first Encyclopedia of Islam, kata wizarah atau wazir ini diadopsi dari bahasa Persia. Menurut kitab Zend Avesta, kata ini berasal dari "Vicira" yang berarti orang yang memutuskan, hakim. 

Dengan pengertian ini, maka wazir adalah nama dari suatu kementrian yang ada dalam sebuah negara atau kerajaan, karena pejabat yang mengepalainya memiliki kewenangan dalam memutuskan suatu kebijaksanaan publik demi kemaslahatan rakyat, negara, atau kerajaan yang bersangkutan.

Pengertian wazir sebagai pembantu dalam pelaksanaan suatu tugas yang digunakan Al-Qur'an ketika menyebutkan tugas Nabi Harun membantu Nabi Musa dalam menjalankan tugas dakwahnya terhadap fir'aun sebagaimana dalam QS. Al-Furqan, 25:35:

Dari pengertian-pengertian diatas tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa wazir merupakan seorang pembantu kepala negara (raja atau khalifah) dalam menjalankan tugas-tugas yang ada pada dirinya sebagai kepala negara. 

Baca juga: Sistem Politik dan Pemerintahan Islam Negara Iran

Karena pada hakikatnya tidak mungkin mampu menangani dan menyelesaikan permasalahan politik dan pemerintahan seorang diri tanpa mengangkat orang-orang yang terpacaya dan ahli pada bidangnya untuk membantu menangani sebagian tugas seorang kepala negara. 

Dengan demikian seorang kepala negara membutuhkan bantuan tenaga dan pikiran wazir, sehingga persoalan-persoalan yang berat tersebut dapat dilimpahkan kewenangannya sebagian kepada wazir. Dengan kata lain, wazir merupakan tangan kanan atau orang yang di percayakan kepala negara dalam mengurus pemerintahan. Jika dikaitkan dalam hukum Indonesia wizarah merupakan sebutan bagi seorang menteri atau staf kepresidenan.

Dalam perjalanan nya Wizarah merupakan salah satu aspek penting dalam kenegaraan yang berfungsi membantu tugas seorang kepala negara. Sedangkan wazir adalah seseorang yang di percaya membantu dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.

Sebelum masa dinasti Bani Abbas wizarah memang sudah ada, namun belum menjadi sebuah lembaga. Pada zaman nabi, orang yang membantu tugas-tugas kenegaraan beliau diantaranya yaitu Abu Bakar, dan pada masa kepemimpinan Abu Bakar, ia diabntu oleh Umar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline