Lanjutan Part 1 ; Antara BCGS, CSV, CSR, Kredit Investasi, RtO, Rumtera & New KPR Subsidi (FLPP/BP2BT) ;Gotong Royong Bantu Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Penulis dengan pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, dalam penangan pengentasan kemiskinan, dalam bidan Socialpreneur, dalam bidang CSR dan CSV, sebagai praktisi perumahan, konsultan dan narsum pengembangan perumahan khususnya bagi MBR Non Formal/Non Fixed Income yang selalu termarginalkan, memberikan beberapa konsep, skim dan program yang bisa di implementasikan di sektor perumahan agar tidak selalu bertumpu kepada APBN tetapi melalui skim dan konsep kolaborasi, sinergi dan gotong royong, antara lain :
1. Konsep BCGS
2. Konsep CSR
3. Konsep CSV
4. Konsep Rent To Own
5. Skim Kredit Investasi
6. Konsep Rumtera
7. Housing Clinic
8. Konsep Pembangunan Sesuai Kemampuan
9. New KPR FLPP/BP2BT
10.Gerbang Desa Sehat
11. Rumah Komu al Pedesaan
1. Konsep BCGS
BCGS merupakan singkatan dari Business, Community, Goverment dan Social. Konsep BCGS ini merupakan konsep dinergy dan kolaborasi stakeholder, dimana :
B merupakan Business yang terjadi dalam proses pembangunan rumah, yaitu pengembang, pemilik lahan, toko material, pengusaha baru kali, split, pasir dll, perbankan, asuransi, notaris, agent2 marketing properti dll. Terjadi transaksi antara berbagai pihak sesuai fungsi masing-masing.
Perbankan : Memfasilitasi KPR Subsidi FLPP/BP2BT dll
Tapera : Memfasilitasi Kredit Tapera
Asosiasi : Merekomendasikan dan mengawasi kualitas rumah dan developer sesuai aturan yang berlaku.
C merupakan Community, sekelompok masyarakat atau MBR yang bisa di kelompokkan menjadi satu komunitas atau gabungan komunitas, yang bersepakat secara bersama-sama atau secara individu bergabung untuk memiliki rumah diatas lahan 1 hamparan, baik tanah yang sudah dimiliki secara kolektif atau tanah hibah dari Desa /hibah Pemkab/Pemkot, baik hibah murni atau juga dibeli dengan mencicil dengan harga murah. Mereka bersepakat bersama, tanggung renteng, dibawah naungan komunitas atau koperasi atau badan hukum lainnya, dengan pihak koperasi, komunitas atau lembag lainnya bertindak sebagai avalis, collecting angsuran, verifikasi dan administrasi data/dokumen, pengurusan ke Perbankan dsb serta bertanggung jawab juga dalam buy back Guarantee bersama2 developer, dengan menggantikan dengan anggota yang lain apabila ada anggota yg bermasalah dan benar2 sdh tidak sanggup lagi meneruskan angsuran rumah.
Bagaimana dengan bentuk, type ukuran tanah dan bangunan, pihak koperasi, komunitas atau lembaga yang akan mendata, memverifikasi anggota sesuai kemampuan penghasilan dan kemampuan bayar sehingga utk type disesuaikan dengan kemapuan bayar anggota