Lihat ke Halaman Asli

Ryan Faathir Hokiarta

Mahasiswa Universitas Airlangga

Profesi Pustakawan pada Era Disruptif

Diperbarui: 2 Juni 2022   23:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Perpustakaan memiliki peranan penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa melalui peningkatan minat baca atau literasi masyarakat. Perpustakaan dikelola oleh satu atau lebih pustakawan. Sebagai mana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan menyebutkan bahwa 

"Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan".

Era disruptif atau Age of disruption atau membawa ide-ide ataupun gagasan baru yang menuntut cara-cara baru agar mampu bertahan. Tantangan ini mengharuskan seorang pustakwan lebih mengembangkan perannya agar dapat berkompetisi dengan profesi-profesi yang terkena ledakan era disruptif ini. 

Penerapan teknologi informasi dalam perpustakaan yang sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi tersebut, diharapkan mampu memberi peran pustakawan untuk memberikan layanan kepada masyarakat untuk kebutuhan informasi. Hal ini menjadi tonggak berdirinya pustakawan yang berbasis teknologi.

Beberapa ancaman yang di berikan oleh para pegiat inovator terhadap perkembangan teknologi. Melalui inovasi yang tidak disadari melewati sekumpulan lembaga, perusahaan, dan organisasi. Dengan terlahirnya beragam inovasi, yang sebelumnya dikembangkan menjadi tatanan sistem baru dan prosedur yang baru.

Kaitannya Disruptif dan pustakawan merupakan tantangan tersendiri. Dibalik seorang pustakawan yang harus berjuang keras untuk melakukan transformasi tindakan dan pikiran mereka untuk menuju perpustakaan 4.0 sudah bukan saatnya pustakawan hanya mampu menjalani peranan pokoknya saja seperti mengelola dan menyediakan informasi bagi pemustakanya. Beda dengan sekarang seorang pustakawan harus berkompeten memberikan sebuah solusi kepada pengguna.

 Menurut Oey-Gardiner et.al (2017) bahwa "perkembangan teknologi digital yang pesat akan menumbuhkan inovasi dalam pengajaran dan pengelolaan gudang informasi seperti perpustakaan". Seorang pustakawan harus memiliki kesadaran akan percepatan perubahan dan perkembangan teknologi. Masuknya berbagai informasi yang tidak kita bisa pisahkan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, dapat mempengaruhi sarana dan prasana kehidupan saat ini.

Era Disruptif juga membawa Perkembangan teknologi membuat ilmu pengetahuan menjadi lebih praktis karena menyediakan banyak ilmu pengertahuan terapan bagi kelangsungan manusia. Penyebab perkembangan teknologi juga membawa dampak yang signifikan seperti terdapat lapangan pekerjaan yang baru, transaksi jual beli dapat dilakukan tidak secara langsung, atau mempermudah manusia untuk bertukar informasi. Laju pesatnya teknologi dan informasi, 

upaya pemustaka dari berbagai instansi seperti perpustakaan khusus, perpustakaan nasional, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten / kota, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan perguruan tinggi. Dapat menyalurkan inovasi-inovasi untuk selangkah lebih maju dari profesi lainnya. 

Adapun perihal yang menjadikan pustakawan profesional, menurut Muhammad Syarrif Bando (2018) "1) Kemampuan beradaptasi pustakawan (librarian's adaptability), 2) kemampuan berpikir kritis pustakawan (librarian's criticalk thingking), 3) Empati, Etika pustakawan (Empathy, librarian ethics), 4) integritas pustakawan (librarian integrity), 

5) Optimisme pustakawan (librarian optimism), 6) Pustakawan bersikap proaktif (librarian's to be proactive), 7) pustakawan tangguh (though librarians)".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline