Jakarta (06/08/2021). Pelaksanaan KKN Undip Tim II 2020 mulai berlangsung sejak Rabu, 30 Juni 2020 hingga Kamis, 12 Agustus 2021. KKN Undip Tim II 2020 memiliki konsep yang sangat berbeda dari KKN Undip reguler biasanya, yaitu KKN Reguler Mandiri (KKN Pulang Kampung). KKN biasanya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh LPPM Undip, namun saat ini ditentukan berdasarkan domisili dari mahasiswa atau di luar domisili dengan alasan tertentu.
Hal ini terjadi karena adanya kondisi pandemi Covid-19 yang tersebar di berbagai negara termasuk Indonesia dengan kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi hingga saat ini. Tema KKN Undip Tim II 2021 mengusung tema "Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pengembangan Berkelanjutan (SDG's) Melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata".
Mahasiswa secara individu diwajibkan untuk melaksanakan dua kegiatan yang dirancang menjadi bentuk program kerja, yaitu kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan kegiatan pemberdayaan masyarakat berkaitan dengan Sustainable Development Goals sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing (monodisiplin).
Pada minggu pertama, penulis selaku mahasiswa KKN telah melaksanakan survei lokasi dengan mengunjungi kantor Kelurahan Rawamangun.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengurus perizinan pelaksanaan KKN di wilayah Kelurahan Pedalangan dalam beberapa minggu ke depan. Selain itu, di minggu kedua penulis juga mengunjungi sekretariat RT 002 RW 004 kelurahan Rawamangun untuk membicarakan kegiatan KKN. Setelah melakukan survei di berbagai lokasi, penulis merancang kembali rencana program kerja KKN dengan menyesuaikan hasil survei yang telah dilakukan dan memperhatikan protokol kesehatan.
Minggu, 25 Juli 2021, penulis selaku mahasiswa KKN Seorang mahasiswa Universitas Diponegoro menyerahkan 3 Box Masker (150 disposable masker) dan poster edukasi kepada Lucky Lukmansyah selaku Ketua RT 002 Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur dalam menjalankan program kerja I Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II 2021. Program ini dirancangkan mahasiswa untuk memberi pemahaman lebih terhadap masyarakat mengenai pemahaman aturan PPKM, penggalakan dalam Protokol Kesehatan, dan pencerdasan tentang Vaksin.
Mahasiswa merancangkan program ini berdasarkan dengan observasi terhadap lingkungan sekitar dan menanyakan kepada Ketua RT dan RW setempat, dimana masih banyak warga yang masih tidak mengerti apa yang dimaksud PPKM beserta aturannya, beberapa orang masih tidak taat menjalankan protokol kesehatan, dan masih banyak yang engggan untuk vaksinasi.
Dalam menjalankan program kerja ini, terjadi hambatan dimana adanya varian Delta yang mengahruskan kita untuk sering berada di rumah dan mengakibatkan sosialisasi program ini tidak menjadi efektif. Meningat kondisi PPKM Level 4, maka program ini dilaksanakan full secara hybrid (offline dan online), dimana berkoordinasi dengan Ketua RT 002 secara langsung untuk mensosialisasikan program ini kepada warga melalui broadcast message, atau penempelan poster di sekretariat RT 002 RW 004 Kelurahan Rawamangun, dan/atau secara langsung.
Penulis : Ryandra Nurrahaldi -- Fakultas Hukum / Ilmu Hukum 2018
Dosen Pembimbing : Dr. Ir. Eny Fuskhah M.Si.
Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung
KKN Undip Tim II 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H