Lihat ke Halaman Asli

Mohamad RyanArliansyah

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Kerap Kali Terjadi Kebakaran Hutan di Indonesia

Diperbarui: 14 November 2022   23:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebakaran Hutan Di Indonesia

Sudah Banyak sekali kasus kebakaran hutan terjadi di indonesia, pada tahun 2015-2019 terjadi banyak sekali kebakaran hutan, yang paling besar kebakaran terjadi pada tahun 2015, pada tahun tersebut luas lahan yang terbakar yakni sekitar 2,6 juta hektare hutan dan lahan, sedangkan pada tahun 2019 luas lahan yang terbakar, yakni 1,6 juta hektare hutan dan lahan, sangat miris jika melihat angka tersebut, dikarenakan di indonesia sudah ada regulasi yang mengatur tentang kehutanan yakni diatur pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, padahal pada regulasi tersebut ada sanksi pidana yang bisa dihadapi pelaku kebakaran hutan, yakni pada pasal 78 ayat (3), (4), dan (14), pada pasal 78 ayat (3) terapat sanksi pidana bagi pelaku kebakran hutan yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), selanjutnya pada pasal 78 ayat (4) jika seorang pelaku karena kelalaiannya membakar hutan, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) , dan pada pasal 78 ayat (14) Yang dapat dipidana Tindak pidana pada huruf (a) dan (b) tersebut di atas apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, diancam dengan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan, selain pada pasal 78 ayat (3), (4), dan (14), terdapat juga pasal lain yang mengatur tentang ganti rugi yang harus diganti oleh pelaku kebakaran hutan, yakni pada pasal 80 pealku kebakaran hutan dan lahan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan, walaupun sudah ada regulasi yang mengatur, tetapi masih saja ada pihak yang tidak berwenang melakukan pembakaran hutan dan lahan,  ada beberapa alasan mengapa sering terjadi pelanggaran terhadap regulasi tersebut : 

  • Tidak mau tahu 
  • Niat jahat
  • Karena ada kesempatan
  • Tergoda dan 
  • Punya backing

Dampak Kebakaran Hutan Dan Lahan

Banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan, yakni timbulnya polusi udara, yang berupa kabut yang dihasilkan dari kebakaran hutan tersebut, dari kabut yang dihasilkan banyak zat-zat yang berbahaya yang bisa menimbulkan berbagai penyakit  pernapasan yakni seperti asma, Ispa, paru-paru basah atau pneumonia, dan lain-lain, selain itu juga kebakaran yang terjadi juga berdampak pada atmosfer, ekosistem hutan yang terbakar juga berdampak pada makhluk hidup yang tinggal di wilayah ekosistem hutan yang terbakar, jika dilihat dari dampak negative tersbut, pelaku kebakaran hutan hanya mementingkan kepentingan pribadi, seharusnya pelaku kebakaran hutan dan lahan harus memikirkan jangka panjang akibat perbuatannya tersebut, kerusakan yang timbulkan oleh kebakaran hutan sangatlah merugikan masyarakat umum, dan untuk melakukan perbaikan terhadap hutan yang telah di rusak oleh pelaku butuh waktu yang sangat lama untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan, dan kurang tegasnya aparat penegak hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan, bisa juga menjadi penyebab sering kali terjadi kasus kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia, jika sanksi yang diberikan tegas dan menimbulkan efek jera, mungkin saja di masa yang akan datang kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bisa di minimalisirkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline