Terciptanya ketertiban di dalam masyarakat merupakan sesuatu yang diimpikan oleh masyarakat. Dapat dibayangkan apabila dalam kehidupan di dalam masyarakat sudah jauh dari kata tertib, apa yang terjadi? Tentu itu akan menghambat dalam melakukan kegaiatan bermasyarakat, apalagi manusia merupakan makhluk sosial yang mana saling memenuhi kebutuhannya satu sama lain dengan sesamanya.
Dalam mewujudkan dan menciptakan ketertiban di dalam masyarakat tentu itu tidak mudah, dikarenakan harus adanya dukungan penuh dari masyarakat itu sendiri, tetapi hal tersebut kuranglah efektif jika tidak terdapat suatu lembaga yang mendukung dalam menciptakan suatu ketertiban di masyarakat.
Mengenai pertanyaan di atas, perlu diketahui terlebih dahulu bahwasannya terdapat beberapa cara atau metode dalam memahami hukum itu sendiri.
Dalam kaitannya hal di atas dapat kita pahami bahwa untuk menciptakan suatu ketertiban di dalam masyarakat maka dalam memahami hukum yaitu dapat dengan menggunakan pendekatan sosiologis yang mana hukum itu sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
Pendekatan tersebut pun lebih mengkaitkan kepada usaha untuk mencapai tujuan-tujuan masyarakat supaya terwujud yaitu salah satunya menciptakan ketertiban masyarakat.
Kehidupan bermasyarakat tidaklah selamanya sesuai apa yang diharapkan, oleh karena itu diperlukan suatu tatanan supaya kehidupan di dalam masyarakat dapat berjalan dengan tertib. Hal tersebut kenapa? karena dengan adanya tatanan inilah kehidupan menjadi tertib.
Dengan melihat hal tersebut maka Hukum merupakan suatu lembaga yang dapat menciptakan ketertiban di dalam masyarakat, tetapi bukan berarti di dalam masyarakat yang menciptakan ketertiban hanya karena adanya satu lembaga tersebut, melainkan ketertiban di dalam masyarakat itu tidak didukung oleh satu lembaga yang monolitik. Tetapi diciptakan bersama-sama oleh berbagai lembaga secara bersama-sama seperti hukum dan tradisi.
Oleh karena itu dalam masyarakat juga sering kita jumpai terdapat berbagai norma-norma yang masing-masingnya memberikan asupan untuk terciptanya suatu ketertiban di dalam masyarakat. Dengan begitu hukum bukanlah satu-satunya lembaga yang dapat menciptakan ketertiban di dalam masyarakat.
Referensi:
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI, 2012.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H